SOLOPOS.COM - Polisi menggelar jumpa pers kasus pembakaran rumah di wilayah Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, yang dilakukan oleh Zubairi. Jumpa pers dilakukan di Mapolres Sragen, Jumat (23/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pria Beristri asal Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, nekat membakar rumah pacarnya, Rabu (10/8/2022) dini hari lalu. Aksi nekat itu dilakukan Zubairi, 29, si pelaku, lantaran sakit hati dengan pacarnya, ADL, 26, yang tinggal di Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto, di Mapolres, Jumat (23/9/2022). Kejadian tersebut bermula saat ADL tanpa pamit pergi meninggalkan rumah pada Juni 2021. Ia pergi bersama  Zubairi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya kemudian tinggal berdua di tempat indekos di Sragen selama enam bulan sebelum pindah indekos di Surabaya.

“Saat di Surabaya inilah, ADL tidak tahan dan ingin pulang ke Sragen. Tetapi pelaku menolak dan mengancam akan membakar rumahnya dan keluarganya akan dicelakai bila nekat. Ancaman itu membuat ADL takut,” ujar Sutanto.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Berkas Perkara Ayah Tiri Hamili Bocah SMP di Sragen Dilimpahkan ke Kejari

Pada Minggu, 17 Juli 2022, ADL memutuskan kabur dari Surabaya tanpa sepengetahuan Zubairi. Akibatnya Zubairi emosi dan berniat membuktikan ancamannya. Zubairi lantas menyusul ke Sragen dan dalam sepekan pelaku sudah melakukan percobaan pembakaran dua kali.

Pada aksi kali ketiga Zubairi berhasil membakar rumah bagian belakang ADL yang tinggal bersama ibunya. “Saat kejadian itu ADL dan anggota keluarganya yang lain dikejutkan dengan suara ledakan api kecil yang membakar kayu. Mereka keluar rumah dan meminta tolong tetangga,” kata Sutano.

Warga berupaya memadamkan api sebelum tiga unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi kejadian. Keluarga korban lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Sukodono.

Dari hasil penyelidikan, ternyata kebakaran rumah bagian dapur itu ada unsur kesengajaan dan terduga pelakunya mengarah ke Zubairi. Zubairi kemudian ditangkap di wilayah Sragen dan digelandang ke Mapolsek Sukodono untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga Kesetrum, Warga Miri Sragen Meninggal di Ruko Ban Andong Boyolali

“Kami mengamankan barang bukti berupa kayu usuk dan kayu blandar yang terbakar serta pompa air yang hangus. Motifnya sakit hati. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Zubairi menjelaskan hubungannya dengan ADL awalnya teman, lama-lama sama-sama suka. Padahal Zubairi sudah beristri dan beranak. Dia mengakui membawa ADL ke Surabaya dan tinggal di tempat indekos.

“Saat itu saya bekerja sebagai buruh bangunan dan ADL tinggal di indekos. Saat kondisi ekonomi saya terpuruk, saya ditinggalkan makanya saya nekat membakar rumahnya. Saya membakar menggunakan bensin di sudut dapur rumah orang tuanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya