Pretty Asmara divonis hakim enam tahun penjara.
Solopos.com, JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Pretty Asmara. Tim kuasa hukum Pretty merasa tak puas dengan vonis tersebut dan menilai kliennya seharusnya dihukum di bawah empat tahun penjara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Jelas kami kurang sependapat dengan majelis hakim. Kami maunya di bawah empat tahun,” ujar Sahrul saat dihubungi, Jumat (9/3/2018).
Dilansir Suara.com, tim kuasa hukum Pretty Asmara mengaku akan berunding dengan kliennya apakah mengajukan banding atau tidak. Dalam waktu dekat, Sahrul akan menemui Pretty Asmara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk membicarakan hal tersebut.
“Kamis minggu depan batas terakhir waktu banding yang diberikan majelis hakim. Kalau dia mau banding kami siap, kalau dia nerima vonis kami juga siap,” ucapnya.
Baca juga:
- Buktikan Bukan Pengedar, Pretty Asmara Siap Sumpah Pocong
- Kasus Narkoba Pretty Asmara Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Jadi Penyuplai Narkoba, Pretty Asmara Terima Bayaran Rp25 Juta
Sejauh ini, belum ada pembicaraan dengan Pretty terkait upaya banding. Menurut Sahrul, kemungkinan kliennya masih syok dengan vonis enam tahun bui.
“Belum, kami masih pikir-pikir. Jaksa juga pikir-pikir,” katanya.
Seperti diktahui, Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017 karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.