SOLOPOS.COM - Puan Maharani. (Antara-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu (29/9/2021).

Surpres tersebut dibawa Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional, Suharso Monoarfa. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan DPR RI sejalan dengan pemerintah dalam hal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Puan memberi contoh pemindahan ibu kota yang telah lebih dahulu dilakukan negara lain. Seperti, Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, Rio de Janeiro ke Brasilia, dan lain-lain.

Baca Juga: Pakar Tata Kota Sebut Colomadu Wilayah Prestisius, Ini Penjelasannya

Ekspedisi Mudik 2024

“Alhamdulillah. Pada kesempatan ini, kami pimpinan DPR, saya beserta Pak Dasco, menerima Mensesneg dan Bappenas membawa Surpres dari pemerintah terkait Ibu Kota Negara. Tentu saja DPR RI sejalan dengan pemikiran pemerintah tentang perlu memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari liputan6.com Rabu (29/9/2021).

Tetapi, Puan berharap pemerintah dapat menyosialisasikan hajat besar itu secara masif kepada publik. Puan juga menyampaikan akan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan saat menggodok RUU tersebut.

“Tentu saja pemerintah harus menyosialisasikan ke publik secara komprehensif tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk tahapan dan skema pembiayaan. RUU ini kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dari semua sisi, dari semua pemikiran, dan pertimbangan,” kata dia.

Baca Juga: Cek! Jalan Tol Yogyakarta-Bandara YIA Lewat 15 Kalurahan di 6 Kapanewon

Puan juga meminta RUU Ibu Kota Negara ini nantinya harus dilengkapi peraturan turunan secara komprehensif. Pembicaraan itu akan melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR, tetapi juga elemen bangsa.

“Siapa yang mengelola, memimpin Ibu Kota Negara. Apakah bentuknya sama atau berbeda. Struktur organisasi, proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara. Itu juga penting untuk nanti mendapatkan masukan dari publik. Lalu mekanisme pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing,” ujar Puan.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional, Suharso Monoarfa, mengatakan RUU IKN terdiri dari 34 Pasal dan 9 Bab.

Baca Juga: Misteri Goa Terawang, Tempat Raja-Raja Jawa Cari Wangsit

“Telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik. Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada ibu ketua DPR,” kata Suharso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya