SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji (freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum mengumumkan keputusan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Meski demikian Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menegaskan UMP 2022 maksimal naik 1,09%.

Jika dihitung kasar, maka UMP Jateng 2022 hanya naik Rp19.608 sehingga menjadi Rp1.818.578,87. Jika keputusan itu diterapkan, maka kenaikan UMP Jateng 2022 jauh di bawah ekspektasi dan tuntutan kaum buruh.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Keputusan tentang kenaikan UMP Jateng 2022 akan diumumkan paling lambat 20 November 2022. Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Ekspedisi Mudik 2024

Kalangan buruh di Jateng meminta UMP 2022 naik 10% atau sekitar Rp400.000-an. Permintaan itu didasari jumlah kebutuhan buruh yang meningkat di masa pandemi.

Baca juga:Buruh Minta UMK Jateng Naik 10% atau Rp400.000-an, Pripun Pak Ganjar?

Sekjen KSPI, Aulia Hakim, mengatakan bahwa upah buruh di Jateng jauh lebih kecil dibandingkan provinsi lain. Apalagi pada masa pandemi mereka harus mengeluarkan anggaran untuk membeli masker, hand sanitizer, vitamin, kuota belajar untuk anak dan lain sebagainya.

Usulan tersebut direspons baik oleh Gubernur Ganjar. Dia menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan besaran UMP Jateng 2022 sesuai dengan kondisi perusahaan yang terdampak pandemi.

“Makanya saya minta semua melihat, syukur-syukur kawan-kawan buruh membantu mengklaster, apakah perusahaan tempat mereka bekerja masih untung, biasa saja atau nyungsep. Karena kami saat ini ngopeni banyak sekali mereka yang terkena PHK, pengurangan jam kerja dan lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Buruh Jateng Minta UMK 2022 Naik Rp449.600, Ini Detailnya

Sementara itu diberitakan sebelumnya, kenaikan UMP 2022 ini terbilang cukup kecil jika dibandingkan pada periode 2017-2020 yang naik di atas 8%, sementara pada 2021 di masa pandemi naik 3%.

Pada 2021 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP naik hingga 3,68%. Dilansir Jatengprov.go.id, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, kala itu menegaskan keputusan tentang kenaikan UMP merupakan wujud jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja dan kelangsungan dunia usaha.

Dengan keputusan tersebut maka UMP Jateng 2021 naik sebesar Rp56.963,90 sehingga totalnya menjadi Rp1.798.979. Jumlah ini membuat Jateng menjadi salah satu provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya