Solopos.com, SOLO -- Nilai UMK 2020 tujuh daerah di Soloraya sudah disepakati dan disampaikan ke Gubernur Jateng untuk memperoleh persetujuan. Semua daerah menggunakan formula PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan UMK meski sebenarnya ada keberatan dari kalangan buruh.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi