SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Praktisi kepolisian, Brigjen Pol (Purn) Sri Suwari berpendapat Putri Candrawathi menggali lubangnya sendiri dengan berdiam diri hingga 40 hari terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ditambah dengan berbagai manuver lanjutan berupa membuat laporan palsu pelecehan seksual dan percobaan menyuap, hukuman Putri Candrawathi kian berat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sri Suwari menilai penetapan Putri sebagai tersangka yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, layak.

“Dalam menetapkan tersangka penyidik harus mempunyai minimal dua alat bukti awal yang meyakinkan. Bukti tidak langsungnya mungkin CCTV dan hasil forensik digital serta keterangan saksi,” ujar Sri Suwari dalam obrolan yang diunggah di kanal Youtube tvOneNews dan dikutip Solopos.com, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Misteri Percakapan Satu Jam Ferdy Sambo dan Istri Penentu Pembunuhan Brigadir J

Jika Putri Sambo jujur sejak awal, lanjut dia, akan membuat jeratan hukum terhadap istri Ferdy Sambo itu menjadi lebih ringan.

Namun yang terjadi, Putri justru ikut skenario Ferdy Sambo dengan membuat laporan palsu pelecehan seksual serta menjanjikan uang kepada Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma’ruf.

“Beliau ada di lokasi, tidak ada usaha untuk mencegah atau menghambat terjadinya kejahatan. Ditambah lagi dia berdiam diri 40 hari. Apa yang dilakukan ini merugikan dirinya sendiri. Dia datang ke LPSK lagi-lagi merugikan dirinya sendiri. Ketika ia mengarang cerita itu menggali lubangnya semakin dalam,” ujar perempuan yang pensiun dengan status jenderal bintang satu tersebut.

Baca Juga: Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ternyata Ketua Partai Politik

Bibi mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak, bersyukur Putri Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Meski kecewa karena penetapan tersangka terlalu lama, pihak keluarga tetap bersyukur keadilan itu akhirnya datang.

“Kami bersyukur dia tersangka. Karena sakit bagi kami, mendiang Yosua diserahkan baik-baik, dianggap anak tapi dipulangkan dengan kondisi yang seperti itu,” ujarnya.

Putri Berperan Besar

Pengacara keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan Putri Candrawathi memiliki peran besar dalam terbunuhnya bintara Polri asal Jambi itu.

Brigadir J dibunuh setelah Putri Candrawathi berbincang sekitar satu jam dengan suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, sepulang mereka dari Magelang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2022 lalu.

“Awalnya kami tidak sangka, orang yang begitu dekat dengan almarhum dan adiknya ada indikasi keterlibatan. Tapi setelah kami membaca berkas serta melihat pemberitaan terkahir, Bu Putri ini sebelum pembunuhan terlibat pembicaraan satu jam dengan Ferdy Sambo. Lalu katanya tanggal 7 Juli juga ada pembicaraan tapi belum diketahui seperti apa,” ujar Martin Lukas, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube tvOneNews, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: 3 Kelompok Ferdy Sambo dalam Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J

Karena berbagai fakta itu, pihaknya menilai pembicaraan selama satu jam antara Putri dan Ferdy Sambo itulah yang menjadi penentu aksi pembunuhan sadis terhadap Brigadir J.

“Jadi ada peranannya, apakah memberi informasi yang salah, atau dipaksa seseorang kami tidak tahu. Tapi hukum pidana itu ada pasal 55 dan 56 serta 340 KUHP tentang keikut sertaan dan perencanaan. Nah di situlah keyakinan kami, Ibu PC ini terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J,” tambahnya.

Keyakinan Putri Sambo terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J juga dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV yang kini sudah disita tim khusus bentukan Kapolri.

Baca Juga: Belum Ditahan karena Alasan Sakit, Putri Sambo Punya Anak Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya