SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA-Serikat Pekerja Hukum Progressif (SPHP) mengultimatum Pimpinan DPR, DPRD DIY, DPRD Jogja, DPRD Gunungkidul, dan DPRD Kulonprogo, untuk membentuk alat kelengkapan dewan maksimal satu pekan ke depan.

Jika ultimatum ini tidak diindahkan, para praktisi hukum ini mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan tersebut dilayangkan karena mereka merasa terampas haknya dengan tidak berfungsinya DPR/ DPRD.

“Tanpa alat kelengkapan dewan, DPR/DPRD tidak bisa menjalankan fungsinya baik fungsi budgeting, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan,” kata Ketua SPHP Irsyad Tamrin dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Senin (10/11/2014).

Gugatan hukum dari SPHP akan dilayangkan ke pengadilan pekan depan. Senin siang ini, mereka baru menyampaikan pemberitahuan gugatan atas nama warga negara (Citizen Law Suit) untuk DPR, DPRD DIY, DPRD Jogja, DPRD Gunungkidul, dan DPRD Kulonprogo.

Menurut Irsyad, gugatan hukum itu atas dasar bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif telah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 dan para calon anggota DPR dan DPRD terpilih telah dilantik antara bulan Agustus -Oktober 2014.

Pascapelantikan anggota DPR/DPRD yang kemudian dilakukan pemilihan Pimpinan DPR / DPRD seharusnya segera ditindaklanjuti dengan pembentukan alat kelengkapan dewan.

Namun sampai dengan saat ini, alat kelengkapan dewan belum terbentuk. Dalam rentang waktu yang cukup lama tersebut, ujar Irsyad, seharusnya Pimpinan DPR/ DPRD berkoordinasi dengan para pimpinan fraksi untuk segera membentuk alat kelengkapan dewan, namun sejak awal masa tugas sampai dengan saat ini alat kelengkapan dewan masih terus diwarnai dengan perdebatan-perdebatan yang tidak membawa manfaat bagi rakyat.

“Kondisi tersebut bukan disebabkan karena adanya peristiwa force majeur [permasalahan luar biasa], melainkan terjadi karena anggota DPR/ DPRD hanya memikirkan kepentingan pribadi dan golongan, bukan didasarkan pada kepentingan rakyat dan negara.” papar Arsyad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya