SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo membongkar praktik kejahatan pengoplosan gas subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke nonsubsidi. Dari tindak kejahatan ini, polisi menangkap seorang pelaku bernama Suyadi, 47, yang tinggal di RT 003/RW 008 Desa Keputren, Kecamatan Kartasura.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 71 tabung gas berbagai ukuran, 10 regulator, timbangan digital, dan potongan bambu. Lalu satu unit mobil Daihatsu Gran Max berpelat nomor AD 1865 QU yang digunakan untuk mengangkut tabung gas tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksi pengoplosan gas ini telah dijalankan pelaku sejak beberapa bulan lalu. Pelaku sejauh ini sudah menjual 400 tabung gas oplosan ke masyarakat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho mengungkapkan pelaku beraksi seorang diri mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi di rumahnya.

Baca Juga: Viral Aksi Panjat Tugu di Puncak Hargo Dumilah Karanganyar, Ternyata Ini Pelakunya

“Pelaku ini niatnya mencari untung dengan cara mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi. Selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menjual 400 tabung gas oplosan ke masyarakat,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (25/8/2021).

Kapolres mengatakan tindakan pelaku masuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka merugikan masyarakat sebagai konsumen. Motifnya melakukan tindak kejahatan untuk menghidupi dua anak dan seorang istri.

Kegiatan Mencurigakan di Rumah Kontrakan

Kasat Reskrim menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan pelaku terkait penjualan gas. Terlebih lagi di rumah kontrakan pelaku di Keputren, Kartasura, tersebut tidak ada keterangan sebagai pangkalan gas.

Baca Juga: Ealah, Wanita Umur 50 Tahun Tertangkap Basah Pesta Miras Bareng 6 Pria di Solo

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke nonsubsidi. Pelaku kemudian diamankan dengan barang bukti yang ada.

“Pelaku ini mulai tergiur ngoplos gas sejak Juni kemarin dengan meminjam beberapa tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg dalam kondisi kosong dari temannya di Jogja. Lalu pelaku membeli tabung 3 kg di toko dekat rumah dan mulai dilakukan pengoplosan,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku menjual gas hasil pengoplosan tersebut ke peternak ayam di Salatiga. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf B dan C UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No 20/1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Warga Joton Pro Jokowi Klaten Demo di Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja, Ini Tuntutannya

Pengakuan Tersangka

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Gran Max AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung gas 3 kg isi. Kemudian 18 tabung gas 3 kg kosong, 13 tabung gas 5,5 kg, satu tabung 12 kg isi, delapan tabung 12 kg proses oplos, 10 tabung gas 12 kg kosong, dan satu tabung gas 50 kg isi.

Sementara itu tersangka kepada petugas mengaku nekat mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi karena terbentur kebutuhan ekonomi. Terkait cara mengoplos gas tersebut, Suyadi mengaku mempelajarinya dari Youtube.

Baca Juga: Muncul Dugaan e-Warong Fiktif di Sragen, Polisi Turun Tangan

“Saya belajar dari Youtube. Caranya menyiapkan tabung gas elpiji 3 kg lalu dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Caranya saat mau diisi tabung ditempelkan es batu dengan tujuan agar tabung dingin. Lalu pasang regulator di tabung 3 kg ke tabung yang akan diisi,” tuturnya.

Untuk tabung ukuran 5,5 kg setidaknya membutuhkan dua tabung ukuran 3 kg, sedangkan 12 kg membutuhkan tabung 3 kg sebanyak empat buah. Lantas untuk tabung ukuran 50 kg membutuhkan 18 tabung ukuran 3 kg.
indah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya