SOLOPOS.COM - Tiga pelaku percobaan praktik joki vaksinasi vaksin Covid-19 saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/12/2021). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang mengungkap percobaan praktik joki vaksinasi vaksin Covid-19 di wilayahnya. Praktik joki vaksinasi itu rencana dilakukan di Puskesmas Manyaran, Kecamatan Semarang Barat.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan percobaan praktik joki vaksinasi vaksin Covid-19 itu terungkap Senin (3/1/2022) lalu. Kasus ini terungkap berkat ketelitian petugas puskesmas saat melakukan penyaringan calon penerima vaksin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perbuatan ini berawal saat calon penerima vaksin, Christin Lusiana, 37, warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Manyaran. Namun, Christin mengaku tidak bisa menghadiri undangan itu karena ada keperluan ke luar kota.

Baca juga: Jadi Joki Vaksin Covid-19, Pria Selandia Baru Disuntik 10 Kali Sehari

Ia pun mengeluhkan hal tersebut kepada Irvanti Oktaviany, 48, yang merupakan tetangga pelaku joki vaksinasi Covid-19 di Semarang bernama Diah Subdari, 41. Irvanti lantas memperkenalkan Christin kepada Diah untuk menggantikan menerima suntikan vaksinasi Covid-19.

Dalam kesepakatan itu, lanjut Irwan, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah. “Dijanjikan Rp500.000 untuk menjadi joki vaksinasi,” ujarnya.

Namun, perbuatan Diah dan Christin itu terungkap saat petugas puskesmas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin. “Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin,” ujarnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskesmas ke kepolisian. Para pelaku yang terlibat praktik joki vaksinasi vaksin Covid-19 itupun langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolrestabes Semarang.

Baca juga: Viral Joki Disuntik Vaksin Covid-19 hingga 16 Kali, Adakah Efeknya?

Atas perbuatannya itu, para pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang No. 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Meski demikian, para pelaku sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran dan telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk CL [Christin Lusiana] sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran,” jelas Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya