SOLOPOS.COM - Para perangkat desa di Kabupaten Sragen mendatangi Gedung DPRD untuk menuntut Perbup Pengelolaan Aset Desa direvisi. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan tidak ada perubahan atau revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Padahal para perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen menuntut untuk merevisi empat pasal yang ada dalam perbup tersebut saat mendatangi DPRD Sragen pekan lalu.

“Revisi perbup? Kami tidak ada rencana untuk mengubah perbup itu karena sudah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Jadi permintaan mereka untuk mengkaji itu, kami sudah berkali-kali mengkaji dan tetap pada keputuan tidak mengubah perbup itu,” jelas Yuni, sapaan Bupati, saat ditemui wartawan di GOR Diponegoro Sragen, Minggu (29/1/2023).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Yuni menjelaskan tidak ada yang dirugikan dalam perbup itu. Kalau Praja itu mau mempelajari lebih detail dan mendalam, ujar Yuni, tidak ada yang merugikan mereka.

“Silakan, diskusi terbuka. Kami sampaikan apa yang mereka tanyakan. Kami enggak akan mengundang mereka. Untuk apa mengundang mereka. Di DPRD kemarin itu sudah cukup,” ujar Yuni.

Dia mengatakan Praja meminta Pemkab memberi penjelasan dan sebagainya maka sudah dijelaskan. Saat ditanya tentang adanya potensi Praja menggeruduk Pemkab Sragen, Bupati menjawab semua warga berhak untuk bertamu di Pemkab Sragen.

“Ya, bahasanya bukan menggeruduk ya tetapi bertamu dengan berbondong-bondong. Kantor Bupati itu kan public space kalau didatangi warga ya wajar. Mereka bertanya dengan baik-baik, kenapa tidak?” jelasnya.

Sementara, Ketua Praja Sragen Sumanto mengatakan saat audiensi di DPRD Sragen bersepakat bahwa Praja akan diundang pejabat Pemkab Sragen. Sumanto memilih menunggu tindak lanjut dari pejabat terkait.

“Kalau sikap pejabat dan bupati berbeda ya akan disikapi nanti. Kami akan menjelaskan kelemahan pada perbup itu. Kami akan membuat surat ke Bupati atau Asisten I Setda Sragen untuk menanyakan tindak lanjut audiensi di DPRD Sragen,” kata dia.

Sumanto mengatakan kalau Praja menggeruduk beneran ke Pemda mungkin sikapnya berubah. Dia mengatakan persoalan bengkok itu juga ada untuk RT dan BPD. Dia mengatakan kenapa aturan bengkok untuk RT dan BPD tidak dimasukan? Kalau tidak dimasukan, ujar dia, maka semua tidak dimasuk dalam perbup. Dia akan membawa persoalan itu dalam rapat anggota Praja.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Pudjiatmoko, saat ditemui Solopos.com, Jumat (27/1/2023), mengungkapkan sudah membuat nota dinas ke Bupati Sragen terkait dengan hasil audiensi di DPRD. Dia mengatakan keputusannya bagaimana masih menunggu keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya