SOLOPOS.COM - Surat Prabowo (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Menindaklanjuti laporan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), tim pemenangan Jokowi-JK mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pelanggaran terkait surat permohonan dukungan kepada guru yang dilakukan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Hatta.
Sebelumnya, FSGI menyambangi Bawaslu untuk melaporkan aksi tim kampanye Prabowo-Hatta yang mengirimkan surat kepada guru, yang notabene sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke sekolah-sekolah di Indonesia, Kamis (26/6/2014).
“Kami ingin Bawaslu menindaklanjuti laporan FSGI tentang pengiriman surat ke sekolah-sekolah. Sampai saat ini, laporan yang kami terima sudah bukan dari gunung kidul, tapi hingga Jakarta, Cirebon dan Depok,” kata Ketua Tim Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Menurut Mixil, hal tersebut menyalahi aturan yang tertuang dalam UU No. 42/2008 pasal 41 ayat 1 huruf H yang berbunyi, Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
 
“Bagaimana tidak melanggar hukum, sementara pengirimannya ke sekolah-sekolah yang merupakan tempat pendidikan. Pengiriman surat ini ditujukan langsung ke tempat pendidikan, yakni sekolah,” jelasnya.
Selain itu, kubu Prabowo-Hatta dinilai melanggar UU No. 42/2008 pasal 41 ayat 2 huruf E yang berbunyi, “Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pegawai negeri sipil“.
 
“Mengirimkan alat peraga ke guru atau PNS sama halnya dengan melibatkan atau mengikutsertakan guru dan PNS secara aktif dalam kampanye. Alat peraga disini adalah surat, yang berisikan visi-misi untuk berkampanye itu,” jelasnya.

Bawaslu kini tengah memproses laporan ini. Sebelumnya, pihak Prabowo-Hatta telah memberi konfirmasi bahwa mereka memang menyurati guru-guru. Namun mereka mengelak perbuatan tersebut telah melanggar aturan pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya