SOLOPOS.COM - Layar menampilkan pasangan capres cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto (keempat dari kiri) - Hatta Radjasa (kelima dari kiri) dan pasangan capres cawapres nomor urut dua Joko Widodo (ketiga dari kiri) - Jusuf Kalla (kedua dari kiri) saat acara Deklarasi Pemilu Berintegritas & Damai - Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kedua kubu pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) maupun Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak melanggar jadwal kampanye seperti yang dilaporkan masing-masing pihak dalam beberapa hari terakhir.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, Sabtu (7/6/2014) petang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan Bawaslu, perbuatan terlapor dalam hal ini untuk Jokowi tidak merupakan pelanggaran pemilu. Alasannya, kampanye pemilu presiden kegiatan menawarkan visi-misi program, dan yang bersangkutan tidak memenuhi unsur itu,” kata Nelson menjelaskan kasus dugaan curi start kampanye oleh Jokowi saat berpidato di acara pengundian nomor urut peserta Pilpres 2014.

Ekspedisi Mudik 2024

Nelson mengatakan berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan tim Jokowi, dalam kesempatan itu Jokowi tidak menyosialisasikan visi-misinya. “Sedangkan dalam keterangannya secara langsung tadi pagi pak Joko Widodo juga menjelaskan dalam acara tersebut dia tidak menyampaikan visi-misi program dan tidak pernah ada maksud kampanye,” kata Nelson.

Sementara itu terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat menghadiri Rapimnas Partai Demokrat beberapa waktu lalu, hal itu juga disimpulkan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran.

Alasan Bawaslu, kata Nelson, dialog antara kubu Prabowo-Hatta dengan DPP Partai Demokrat yang diwakili Ketua DPP Demokrat Syarief Hasan dalam Rapimnas itu dilakukan secara internal dan tertutup.

“Dalam keterangannya pak Hatta Rajasa juga mengatakan kepada Bawaslu bahwa pihaknya memang hadiri Rapimnas DPP Demokrat dan melakukan dialog politik internal tertutup, dan dalam acara itu dia hanya menyampaikan grand design pemikiran mengenai tantangan bangsa ke depan, tapi tidak memuat visi-misi,” kata Nelson.

Sanksi untuk TV One
Nelson juga menekankan bahwa baik kubu Prabowo-Hatta maupun DPP Demokrat sama-sama tidak mengetahui kegiatan Rapimnas kala itu disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta.

“Kedua pihak tidak tahu dialog politiknya disiarkan secara langsung oleh TV One. Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran jadwal kampanye Prabowo-Hatta, namun terhadap Direktur Penyiaran TV One, Bawaslu menyimpulkan, kegiatan penyiarannya itu termasuk kegiatan penyiaran kampanye,” kata Nelson.

Bawaslu, kata Nelson, akan merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi kepada TV One sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya Bawaslu menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan kedua kubu capres-cawapres.

Kubu Jokowi-JK dilaporkan tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta ke Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran saat memberikan sambutan di acara pengundian nomor urut peserta Pilpres dengan mengajak memilih nomor urut dua.

Sementara kubu Jokowi melaporkan balik kubu Prabowo-Hatta ke Bawaslu, karena diduga melakukan pelanggaran jadwal kampanye dengan memaparkan visi-misinya di Rapimnas DPP Partai Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya