SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto (kanan) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Rencana Prabowo bertemu SBY di Cikeas untuk membahas seputar Pilpres 2019 disebut baik oleh Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons positif rencana pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pertemuan antartokoh politik baik-baik saja, pertemuan antarpartai baik,” kata Presiden Jokowi seusai membuka Rakornas Pengendalian Inflasi 2017 di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Jokowi menyebutkan pertemuan apapun itu baik, asal untuk kepentingan negara dan kepentingan bangsa. Mengenai pertemuan dirinya dengan partai koalisi pendukung beberapa waktu lalu, Jokowi mengakui ada pertemuan itu.

“Itu pertemuan rutin, biasa, kalau ada yang perlu dibahas pasti bertemu, cuma memang ada yang terbuka dan tertutup,” kata Jokowi.

Jokowi juga merespons positif PDIP yang menginisiasi pertemuan dengan PAN. “Pertemuan antartokoh, antarpartai itu baik, pertemuan apapun itu baik asal untuk kepentingan negara, untuk kepentingan bangsa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan SBY akan melakukan pertemuan dengan Prabowo pada Kamis malam ini di Cikeas. Rencana pertemuan itu juga diiringi wacana memasangkan Prabowo dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pertemuan antara SBY dan Prabowo di kediaman SBY itu salah satunya membahas tentang UU Pemilu. Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari mengutarakan kepada media, pertemuan ini sebagai respons positif dari SBY atas permintaan Prabowo untuk bertemu seusai ketok palu UU Pemilu pada sidang Paripurna DPR pekan lalu.

Saat itu, empat fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS, menolak penggunaan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Partai Demokrat termasuk yang mendukung upaya untuk judicial review atau uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Baca juga:
Belum Diberi Nomor, UU Pemilu Sudah Digugat ke MK.

“Salah satu pembahasan tentu terkait dengan UU Pemilu tersebut seperti yang disampaikan sebelumnya oleh pihak Gerindra. Di luar urusan itu, silaturahim kedua tokoh bangsa ini diharapkan membawa angin segar dan memberi kontribusi yang positif dan konstruktif bagi negeri tercinta,” ujar Imelda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya