SOLOPOS.COM - Ratusan orang PPPK memenuhi Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen saat menunggu penerimaan SK, Jumat (20/5/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sragen yang baru menerima surat keputusan (SK) dilarang mengajukan pindah lokasi kerja. Hal ini berlaku terutama pada PPPK guru.

Larangan ini disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dalam acara penyerahan SK kepada 788 CPNS dan PPPK di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Jumat (20/5/2022). Bupati mengatakan ada PPPK yang SK belum diterima saja sudah minta pindah. Alasannya macam-macam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya perintahkan kepada Pak Wardi [Kepala Disdikbud Sragen, Suwardi], bagi PPPK yang minta pindah tidak usah dikasih. Kalau sudah memilih tempat kerja itu harus konsekuen,” kata Bupati menegaskan.

“Kalau setelah terima SK terus minta pindah itu namanya tidak konsisten dan tidak komitmen. Tuntaskan tugasnya dulu, ndang golek murid!” sambung dia.

Baca Juga: Terima SK, PPPK Guru di Sragen Langsung Ditarget Cari Siswa 1 Rombel

Sebelumnya Bupati Yuni juga meminta PPPK yang baru mendapatkan SK untuk mencari siswa. Minimal sebanyak satu rombongan belajar (rombel). Target itu diberikan kepada PPPK dari kalangan guru SD.

“PPPK itu bisa menjadi motor penggerak bagi pembangunan di Sragen. Pekerjaan rumah (PR) pertama yang harus dilakukan PPPK, yakni golek murid sak akeh-akehe [mencari siswa sebanyak-banyaknya], wajib, jangan sampai kalah dengan swasta! Jangan sampai ada sekolah yang kekurangan siswa. Satu PPPK cari murid minimal satu rombel!” pinta Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen.

Yuni mengajak PPPK untuk memajukan pendidikan di Sragen. Dengan pendidikan, kata dia, bisa mengentaskan kemiskinan, kebodohan, mencegah stunting, dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga daerah maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya