SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA— Pemerintah berencana menerapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru yang dimulai Maret 2021. Namun Institut Studi Transportasi (Instran) menyebut rencana ini seperti mimpi buruk bagi sektor transportasi umum.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan dengan pembelian mobil pajak pembelian gratis dan diskon pajak tersebut bisa menyebabkan semua rencana transport demand management (TDM) yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah amburadul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan adanya penghapusan PPnBM mobil, diskon pajak dan DP 0 ini bagai petaka atau bencana untuk penataan transportasi,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Pemerintah Tak Perpanjang Subsidi Tarif, Tiket Pesawat Jadi Segini

Menurutnya, sektor transportasi umum telah dengan susah payah bahkan hingga bertahun-tahun berusaha bagaimana caranya merekayasa lalu lintas agar tidak macet dan lintas jalan kembali produktif. Apalagi berdasarkan data Bappenas, kemacetan di Jakarta mengakibatkan kerugian Rp65 triliun per tahun.

Sementara masih berdasarkan data Bappenas ujarnya, mode-share angkutan umum di Jakarta, Bandung, dan Surabaya juga masih di bawah 20 persen. Angka tersebut jauh di bawah Singapura (61 persen), Tokyo (51 persen), dan Hongkong (92 persen).

“Sementara PDB Singapura, Tokyo dan Hongkong sangatlah jauh di atas kita, tapi kenyataan pengguna angkutan umum di sana jauh lebih banyak. Artinya, kemajuan ekonomi mereka bukan berdasar atas kepemilikan kendaraan saja,” jelas Deddy.

Baca Juga: Sayonara Lays Dan Cheetos, Indofood CBP Andalkan Dua Snack Ini

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak terhadap pendekatan TDM dengan konsep push & pull. Push bagaimana caranya menekan tidak membeli mobil baru dan pull bagaimana menarik masyarakat agar menggunakan angkutan umum massal (BRT, LRT, MRT, KRL).

“Memang saat ini masih pandemi, kemacetan lalu lintas masih belum signifikan berdampak. Bila tahun ini 2021 semua masyarakat telah tervaksinasi, bukan tidak mungkin pada 2022 telah kondisi new normal, lalu lintas jalan dapat kembali macet,” ungkapnya.

Deddy menambahkan, pendekatan TDM di luar negeri untuk kendaraan bermotor pribadi umumnya berupa pajak pembelian mahal (PPnBM), pajak kendaraan tahunan mahal (PNKB), parkir mahal, pembatasan usia kendaraan, pajak karbon (bila kendaraan tua lebih mahal pajaknya karena merusak lingkungan), 1 keluarga hanya boleh punya 1 mobil, yang punya mobil hanya keluarga yang punya rumah dan kebijakan push lainnya.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Penting Dimiliki UMKM, Ini Manfaatnya

Tak Terlalu Berdampak

Di sisi lain, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai rencana pemerintah terkait aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru yang dimulai Maret 2021 tidak terlalu berdampak terhadap sektor transportasi.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan saat ini masyarakat lebih mementingkan belanja untuk kebutuhan kesehatan ketimbang membeli barang mewah seperti mobil.

“Di saat seperti sekarang, [PPnBM] tidak begitu besar dampaknya. Apalagi penjualan mobil bekas tidak selaris sebelum pandemi,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Kapolri Beri Lampu Hijau Turnamen Pramusim Piala Menpora Digelar Bulan Depan

Menurut Djoko, membeli barang mewah termasuk mobil adalah hak setiap warga yang mampu membelinya. Tetapi untuk menghindari dampak buruk terhadap sektor transportasi seperti meningkatnya kemacetan, pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan pembatasan mobilitas kendaraan di jalan raya.

Selain itu, pemerintah juga harus lebih menggencarkan program Buy The Service (BTS) dengan anggaran subsidi yang lebih besar sehingga minat masyarakat menggunakan transportasi massal kian meningkat.

“Seperti PSO [Public Service Obligation] kereta api yang tahun ini untuk Jawa dan sebagian Sumatera mencapai Rp3,4 triliun. Sedangkan program BTS baru Rp500 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Bank Jateng Dukung Penuh Penyelenggaraan UKM Virtual Expo 2021

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dievaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

 



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya