SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 April 2022 dari yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen. Hal tersebut sudah tertera dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022” isi dari Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi kenaikan PPN akan dilakukan lagi secara bertahap menjadi 12 persen pada 2025, disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Baca Juga: Kenaikan PPN jadi 11 Persen Disebut akan Bebani Konsumen, Ini Alasannya

Dilansir dari Bisnis.com kenaikan PPN ini memungkinkan menambah beban konsumen, menurut Ahmad Tuhid, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan konsumen akan menanggung biaya lebih besar dari kenaikan tarif PPN dan akan memicu inflasi semakin tinggi.

“Beban biaya yang meningkat di level produsen akibat tambahan pajak tersebut akan mendorong perilaku usaha menaikkan harga produknya ke konsumen. Saat ini saja sejumlah komoditas pangan terus merangkak naik seperti minyak goring, kedelai, beras dan lainnya” pernyataan dari Ahmad yang dikutip dari Bisnis.com, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Pajak Orang Kaya, Adilkah?

Dampak pada Inflasi

Sesuai dengan UU HPP terdapat juga beberapa objek pajak baru yang akan terkena kebijakan kenaikan PPN, seperti kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan serta pengeboran minyak.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memperkirakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen mulai April mendatang, akan berdampak terbatas terhadap inflasi.

“Dampaknya [kenaikan PPN] akan cukup terbatas karena kenaikannya juga terbatas dari 10 [persen] menjadi 11 [persen]. Itu pun mulai 1 April, jadi dalam konteks setahunnya itu tiga perempat tahun dampaknya. Sehingga dampaknya bagi inflasi 2022 memang cukup terbatas,” tutur Febrio pada taklimat media virtual, Kamis (10/2/2022) seperti dilansir Bisnis.

Kendati demikian, Febrio mengakui bahwa kenaikan tarif PPN pada April mendatang akan tetap memicu kenaikan harga atau inflasi.

Baca Juga: Selain PPnBM Otomotif, Pemerintah Juga Tebar Insentif Sektor Properti

Dia memperkirakan besaran dampak kenaikan PPN terhadap inflasi akan di bawah setengah persentase inflasi. Adapun, pemerintah menargetkan inflasi pada 2022 sebesar 3 plus minus 1 persen secara tahunan (yoy), atau lebih rendah dari capaian tahun lalu sebesar 1,87 persen (yoy).

Kenaikan tarif PPN diharapkan bisa ikut mendongkrak rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio di 2022. Febrio memperkirakan rasio pajak pada 2022 bisa mencapai hingga 9,5 persen terhadap PDB.

“Untuk 2022 ini, kita ada implementasi UU HPP, banyak itu menunya. Mulai dari PPN dan PPS [program pengungkapan sukarela]. Nah, kita memperkirakan tax ratio akan meningkat lagi dari 9,11 persen [di 2021] ke sekitar 9,3 sampai 9,5 persen [di 2022],” jelasnya.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Dapatkan Insentif PPN Rumah Baru

Febrio berharap perbaikan tax ratio Indonesia bisa berlanjut hingga pada tahun-tahun selanjutnya. Dia berharap rasio penerimaan perpajakan bisa mencapai 10 persen pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini yang kita harapkan untuk terus menunjukkan arah perbaikan dari tax ratio kita, menuju harapannya bisa 10 persen dari PDB mungkin di 2024, dengan reformasi yang kita lakukan baik dari sisi kebijakan maupun administrasinya,” tutur Febrio.

Seperti diketahui, UU HPP yang disahkan pada tahun lalu mengatur sejumlah peraturan perpajakan baru. Contohnya, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022; penambahan tax bracket PPh 35 persen bagi wajib pajak berpendapatan di atas Rp5 miliar setiap tahunnya; program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Juni 2022; dan pajak karbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya