SOLOPOS.COM - Sumber: pengampunanpajak.com

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Imbas di Sektor Transportasi

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenaikan itu sesuai amanat Pasal 7 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ungkap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (31/3/2022) malam.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Tanggung PPN 11 Persen Bahan Pokok dan Migor

Di antara barang dana jasa yang dikenakan PPN, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih menetapkan beberapa barang dan jasa bebas PPN 11%. Berikut ini daftar barang dan jasa yang tetap dibebaskan PPN 11 persen (fasilitas bebas PPN)

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja; 3. vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
10. Emas batangan dan emas granula;
11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Baca Juga: Isu Gula Kena PPN 11 Persen, Petani Protes

Barang tertentu dan jasa tertentu tidak akan dikenakan PPN 11%:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Cek Dulu! Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya