SOLOPOS.COM - Ilustrasi penutupan akses selama PPKM Darurat. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN—Ada dua versi dalam perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sragen hingga Senin (16/8/2021).

Berdasarkan pengamatan satuan tugas (satgas) Covid-19 pemerintah pusat, Sragen masuk dalam daftar kabupaten yang masuk PPKM level 4. Namun, dari pengamatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sragen masuk kabupaten dengan status PPKM level 3.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (10/8/2021). Tatag juga bingun dengan dua kebijakan yang berbeda tersebut. Tatag tidak mau menilai diri sendiri sejauh mana status PPKM di Sragen.

“Saya tidak tahu parameter yang digunakan antara pusat dan provinsi. Saya juga tidak mau menilai Sragen sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Angka Kasus Positif Corona Turun, PPKM Sragen Segera Turun ke Level 3?

Sekda menduga penilaian itu barangkali kemungkinan ada rumah sakit yang melaporkan dalam sistem di pusat dan provinsi bukan berdasarkan lokasi tetapi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Dia menerangkan bila NIK yang dijadikan dasar perhitungan maka orang Sragen yang tinggal di Solo, Semarang, dan kota lainnya tetap tercatat sebagai warga Sragen meskipun tak berdomisili di Sragen.

“Sekarang sudah tidak ada zona merah, oranye, kuning, dan hijau tetapi yang ada level PPKM, yakni level 1-4. Kalau dilihat by name dan by address, maka banyak warga Sragen di luar Sragen akan tetap tercatat sebagai warga Sragen dalam sistemnya,” katanya.

Tatag menerangkan dari tren kasus selama sepekan terakhir menunjukkan angka kasus baru menurun dan tingkat kesembuhan meningkat. Bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga turun, meskipun untuk BOR ruang intensive care unit (ICU) masih di angka 80%. Angka kesembuhannya juga cukup tinggi di Sragen.

Baca Juga: Berhadiah Daging Ayam, Animo Vaksinasi Warga Pinggiran di Sragen Tinggi

Masih Terus Dilanjutkan

Selama perpanjangan sampai Senin pekan depan, Sekda menyampaikan kebijakan yang sudah ada terkait PPKM level 4 masih terus dilanjutkan. Dia berpesan kepada masyarakat semua kegiatan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang berpotensi kerumunan supaya ditiadakan.

Demikian pula, Sekda menekankan kepada para pendekar silat yang ingin melakukan pengesahan juga taat dengan protokol kesehatan. “Para peserta pengesahan wajib ikut swab antigen,” tandasnya.

Baca Juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI, Vaksinasi Massal Polres Sragen Sasar 2.570 Orang

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan pengawasan PPKM level 4 masih tetap sama seperti PPKM sebelumnya. Dia menyampaikan pembatasan yang dilakukan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dr. Joko Haryono menyampaikan kebutuhan oksigen di RSUD Sragen sudah tak lagi mengkhawatirkan karena BOR di ruang isolasi maupun di ruang ICU tidak penuh.

“Sekarang angka BOR di RSUD Sragen tinggal 50%-60%. Angka kematian juga sudah turun. Kematian rata-rata terjadi di Instalasi Gawa Darurat karena saat datang kondisi sudah desaturasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya