SOLOPOS.COM - Ilustrasi bernyanyi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pembatasan kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Solo makin longgar menyusul turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2.

Sebagai informasi, capaian vaksinasi Kota Solo yang menembus 120% dan penambahan kasus Covid-19 yang terus turun hingga satu digit per hari membuat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke Level 2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terbaru guna menyikapi penurunan level tersebut. Di antaranya pelonggaran aturan yang menyasar pelaku usaha.

Baca Juga: Soloraya PPKM Level 2, Pusat Kebugaran dan Bioskop Diperbolehkan Buka

“Beberapa pelonggaran seperti, tempat rekreasi, mal, taman kota, dan tempat olahraga. Tapi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap jalan,” katanya kepada wartawan seusai rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Senin (4/10/2021).

Selain itu, usaha hiburan karaoke dipastikan bakal buka, namun aturannya masih menunggu Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri yang terbit Senin malam atau Selasa (5/10/2021) pagi.

Pemkot Solo juga bakal menambah izin buka destinasi wisata, seperti museum. Kemudian, izin resepsi pernikahan, rapat, diskusi kelompok terarah, dan pembukaan fasilitas olahraga ruang tertutup.

Baca Juga: Heboh Cuitan Pigai Serang Jokowi, Gibran: Enggak Usah Ditanggapi

Pembatasan Usia Pengunjung Tempat Publik

“Pembatasan usia kunjungan ke ruang publik juga akan dilonggarkan. Konser silakan digelar, tapi terbatas. Pokoknya pelonggaran ditambah, tapi terbatas karena masih Level 2. Detailnya, kami masih tetap menunggu Inmen,” jelas Gibran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan berdasarkan evaluasi dua pekan terakhir, pelanggaran banyak dilakukan oleh individu. Pelaku usaha menjaga situasi dengan menerapkan sejumlah pembatasan saat pelonggaran tersebut.

“Kondisi jalan sudah mulai ramai, tapi destinasi wisata belum pulih total, meski sudah tampak geliat. Mal ramainya pada akhir pekan. Pembukaan kegiatan lebih longgar, namun dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Pelaku usaha berusaha menerapkan aturan itu,” jelasnya di lokasi yang sama.

Baca Juga: Ada Diskon 50% hingga Harga Khusus di SGS 2021 Lho, Yuk Belanja!

Kendati begitu, Satpol PP masih gamang dengan pelonggaran pada tempat hiburan karaoke mengingat aktivitas itu tak memungkinkan pemakaian masker terus menerus. Di samping itu, pelaku usaha karaoke belum tentu sudah mendaftarkan usahanya ke aplikasi PeduliLindungi.

“Kalau di mal kan ikut malnya [kode batang PeduliLindungi]. Jumlahnya [usaha karaoke] kan puluhan. Kami juga akan mendetailkan batasan jumlah pengunjung dalam setiap ruangan,” papar Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya