Solopos.com, SUKOHARJO -- Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Surat Edaran atau SE terbaru nomor 400/1517/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro yang berlaku hingga 31 Mei 2021.
Tempat hiburan diminta mematuhi jam batas operasional maksimal pukul 21.00 WIB. Sementara jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"PPKM Mikro seharusnya berakhir pada 18 Mei lalu. Secara umum aturan dalam perpanjangan PPKM mikro ini tetap sama dengan sebelumnya," kata Etik kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Maling Kuras Harta Rp15 Juta Di Rumah Warga Kalijambe Sragen, Termasuk 3 HP dan 1 Laptop
Dalam SE tentang PPKM Mikro tersebut, Pemkab Sukoharjo mengatur penyelenggaraan hajatan pernikahan yang hanya diperbolehkan sistem "banyu mili" tanpa makan di tempat.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha juga dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan di tempat maksimal 50% kapasitas dan tidak boleh melebihi 50 orang.
Tempat Wisata
Untuk tempat wisata ada pembatasan pengunjung maksimal 30% kapasitas dan tutup pukul 15.00 WIB. "Aturan ini harus dijalankan dengan baik. Ini untuk mencegah penyebaran virus Corona," katanya.
Baca Juga: Waduh! Pengendara Motor Kecelakaan Gara-Gara Meja Di Tengah Jalan Dibal Boyolali
Sesuai SE Bupati Sukoharjo tentang PPKM mikro, Etik mengatakan ada empat kategori untuk Rukun Tetangga (RT). Zona hijau untuk RT yang tidak ada kasus corona dan jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala.
Lantas zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, dilakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Zona oranye jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor essensial.
Zona RT
Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM mikro tingkat RT wilayah Sukoharjo.
"RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat. Kemudian menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor essensial. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat lingkungan RT," ujar Etik.
Etik mengatakan pandemi Covid-19 belum berakhir. Ia mengimbau warga mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, kurangi mobilitas, dan menjaga jarak.