SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJOPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro tersebut, Pemkab tetap melarang gelaran hajatan di Kabupaten Sukoharjo. Namun di sisi lain Pemkab memberi kelonggaran tempat hiburan diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pj Sekda Sukoharjo Budi Santoso mengatakan perpanjangan PPKM merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebagai pengendalian penyebaran Covid-19.

"Ada sejumlah poin yang berubah dari kebijakan PPKM Mikro sebelumnya. Namun secara umum masih sama," kata Budi kepada Solopos.com, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Langka! 7 Kuliner Tradisional Sragen Ini Dijual di Pasar Bahulak

Budi mengatakan dalam perpanjangan PPKM Mikro di Sukoharjo masih sama yakni mengatur tentang pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen plus protokol kesehatan secara ketat. Kemudian kegiatan belajar mengajar (KBM) masih dilakukan secara daring atau online.

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen plus pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya restoran, rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh lebih dari 50 orang. Pembatasan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir, mal sampai pukul 21.00 WIB.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Lantas kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Sajikan Hidangan di Tempat, Hajatan di Hotel Solo Baru Dikukut Satgas Covid-19

Hajatan

Sementara kegiatan sosial salah satunya resepsi pernikahan yang mengumpulkan massa lebih dari 30 orang dilarang di Kabupaten Sukoharjo. Hajatan tetap dilarang digelar selama masa perpanjangan PPKM Mikro. Masih tingginya kasus Corona yang disumbang dari klaster keluarga menjadi pertimbangan Pemkab melarang warga menggelar hajatan.

"Hajatan seperti resepsi pernikahan masih dilarang. Warga hanya diperbolehkan menggelar ijab qobul dengan tamu undangan maksimal 30 orang," kata Budi.

Budi meminta warga tidak nekat menggelar hajatan. Satgas Covid-19 akan melakukan pembubaran apabila warga kedapatan nekat menggelar hajatan dengan melanggar ketentuan PPKM Mikro. Meski demikian, Pemkab memberi kelonggaran untuk operasional tempat hiburan. Dimana dalam kebijakan sebelumnya tempat hiburan masih tutup, sekarang diperbolehkan buka dengan mematuhi ketentuan.

Baca juga: Wong Solo Ternyata Hobi Jajan Kuliner, Ini Buktinya

Tempat hiburan ini meliputi bioskop, karaoke, spa atau panti pijat, game online, wahana olahraga diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Ketentuan lainnya pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak melebihi 50 orang.

"Semua harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan bersama tim gabungan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI dan Polisi akan memantau pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro. Tim akan mengawasi pelaksanaan hajatan yang bersifat mengumpulkan massa dengan jumlah melebihi ketentuan yang ditetapkan.

"Kami akan membubarkan apabila menemukan warga melanggar ketentuan PPKM Mikro. Seperti hajatan dengan tamu undangan lebih dari 30 orang," katanya.

Pemkab memberikan kelonggaran terhadap pelaksanaan hajatan dengan menggunakan sistem banyu mili. Selain itu tidak menyediakan kursi dan hidangan ditempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya