SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Projo Ambarawa di Kabupaten Semarang terlihat lenggang atau sepi pembeli, Rabu (9/6/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, UNGARAN — Pemerintah Kabupaten Semarang memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, 7-21 Juni 2021. Pedagang pasar tradisional yang kepepet kebutuhan pun memprotes kebijakan Pemkab Semarang memperpanjang PPKM Mikro itu.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Semarang No.14/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Namun, keputusan itu diprotes keras pedagang di pasar tradisional. Penyebabnya, tak lain dalam Inbup itu membatasi jam operasional atau berjualan para pedagang di pasar tradisional hingga pukul 12.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perwakilan Pedagang Pasar Projo Ambarawa, Solikin, menilai kebijakan itu merugikan bagi pedagang kecil di pasar tradisional. Hal itu karena pedagang pasar tidak bisa berjualan secara leluasa.

Baca Juga: Ini Jadwal Siaran Langsung Euro 2020 & Stasiun Televisinya...

“Satu tahun ini pedagang pasar kesulitan. Ini kondisi sudah mau baik malah dibatasi lagi. Padahal, kondisi pasar selama ini juga sepi,” ujar Solikin kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Solikin menyebutkan kebanyakan pedagang Pasar Projo Ambarawa selama sebelum diperpanjangkan PPKM Mikro di Kabupaten Semarang ini biasa beroperasi mulai pukul 09.00 WIB. Hal itu dikarenakan pada jam-jam tersebut, pembeli yang datang cukup banyak.

“Jika jam 12.00 WIB harus tutup, maka sejam sebelumnya sudah harus siap-siap. Lah mau dapat penghasilan dari mana. Masak kita hanya berjualan selama tiga jam. Oleh karena itu kami minta kelonggaran berjualan hingga pukul 15.00 WIB,” ujar Solikin.

Jangan Diskriminatif!

Solikin juga menganggap kebijakan tersebut terkesan diskriminatif antara pedagang pasar tradisional dengan toko modern. Jika pedagang pasar tradisional hanya diizinkan berjualan hingga pukul 12.00 WIB, maka toko modern justru diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. “Antrean [pembeli] di toko modern serba ada justru rapat-rapat [tidak menerapkan jaga jarak], tapi kenapa malah dibiarkan. Diizinkan buka sampai malam juga,” jelas Solikin.

Solikin mengklaim tanpa PPKM Mikro Pemkab Semarang sekalipun, selama ini pedagang di Pasar Projo Ambarawa telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari penggunaan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer telah dilakukan para pedagang.

“Kondisi pasar juga sepi, jadi tidak ada kerumunan,” tegasnya.

Baca Juga: Serapan Anggaran Minim, Tak Usah Tambah Anggaran KPK!

Solikin juga berharap Pemkab Semarang menghentikan penarikan retribusi bagi pedagang karena kondisi perekonomian yang masih lesu. Peniadaan penarikan retribusi selama PPKM Mikro Pemkab Semarang itu diyakni mampu sedikit meringankan beban pedagang.

Sementara itu, Kepala Pasar Projo Ambarawa, Sugeng Setiyono, membenarkan jika kondisi pasar saat ini sedang sepi. Hal itu dikarenakan banyak pedagang yang memilih untuk tidak berjualan dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Dari total 1.700 pedagang yang ada, hanya sekitar 60% yang berjualan. Soal keinginan mereka yang minta diberi kelonggaran berjualan hingga pukul 15.00 WIB akan kita teruskan ke dinas,” ujar Sugeng.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya