SOLOPOS.COM - Surat Edaran PPKM Mikro Grobogan.

Solopos.com, PURWODADI – Pemkab Grobogan mengikuti kebijakan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Berlaku selama dua pekan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Ada beberapa pelonggaran, salah satunya mengenai hajatan.

PPKM Mikro lanjutan di Kabupaten Grobogan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 360/603/2021. Berdasarkan SE tersebut, kegiatan hajatan, pentas seni, dan tempat karaoke berizin sudah diperbolehkan. Tapi dengan mengikuti aturan yang berlaku sesuai SE tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plh Bupati Grobogan Moh Sumarsono menjelaskan untuk hajatan aturannya, dilarang melakukan kontak fisik selama kegiatan dan menerapkan jaga jarak minimal satu meter. Seluruh pendukung kegiatan hajatan wajib pakai masker dan faceshield. Mengatur jarak pada jalur antrian penerimaan tamu.

Baca juga: 3 Pencuri Traktor Lintas Daerah dan 1 Penadah Dibekuk Polres Rembang

Kemudian di PPKM Grobogan, sambungnya, jumlah tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat kegiatan di dalam ruangan. Jika di luar ruangan, 50 orang setiap shift. Kegiatan hajatan bisa dilaksanakan pada siang hari dengan durasi waktu paling lama tiga jam. Untuk penyajian makanan dalam bentuk boks dan tidak boleh di makan di tempat.

Selain hajatan, ada kelonggaran untuk kegiatan pentas seni. Menurut Sumarsono, aturannya dilarang melakukan kontak fisik selama kegiatan dan menerapkan jaga jarak minimal satu meter. Penonton dalam keadaan duduk serta pengisi acara dari wilayah Grobogan.

Kegiatan pentas seni selama PPKM Mikro di Grobogan dilakukan siang hari kecuali wayang, kethoprak dan tayub diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB. Jumlah penonton 25 persen dari kapasitas yang disediakan dan durasi kegiatan maksimal dua jam. Dilarang menggunakan mikrofon secara bergantian.

“Harus diingat, untuk hajatan dan pentas seni harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” jelasnya, Rabu (23/3/2021).

Baca jugaVaksinasi Covid-19 saat Puasa, Ini Skenario Pemrov Jateng

Tempat Karaoke

Satu lagi yang dilonggarkan dalam SE PPKM Mikro  Grobogan lanjutan, adalah tempat hiburan karaoke. Tempat karaoke berizin dalam SE tersebut diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB-21.00 WIB. Penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Pemandu karaoke (PK) wajib pakai sarung tangan, masker, faceshield.

Dilarang menggunakan mikrofon secara bergantian dan sarung mikrofon harus selalu diganti setelah digunakan. PK dan pengunjung harus menjaga jarak satu meter, hanya boleh di ruang karaoke selama lima jam.

Baca jugaAda Kelompok Muda dan Perempuan Tani di Grobogan, Apa itu?

Kemudian saat PPKM Mikro di Grobogan, untuk restoran, rumah makan, dan cafe diperbolehkan buka. Aturannya boleh melayani konsumen untuk makan minum di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Sedangkan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, pertokoan, restoran, rumah makan, café, dan warung kopi masih sama. Angkringan, PKL, dan kegiatan lain yang sejenis jam buka hingga pukul 22.00 WIB. Pasar rakyat ketentuan sama dengan SE PPKM Mikro sebelumnya.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya