Solopos.com, KLATEN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang hingga 5 April 2021. Namun, pada perpanjangan PPKM kali ini ada sejumlah pembatasan aktivitas di Klaten yang mulai dilonggarkan.
Sejumlah aturan yang dilonggarkan itu seperti kegiatan tempat kuliner seperti restoran, rumah makan, hingga angkringan/HIK. Pada PPKM sebelumnya, kegiatan makan dan minum di tempat kuliner dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB (gerobak dan tenda agar dibawa pulang setelah selesai berjualan).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.