SOLOPOS.COM - Kadarmanta Baskara Aji (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh institusi pendidikan di wilayah setempat harus menunda penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan jenjang PAUD hingga perguruan tinggi diminta untuk menahan diri menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Kecuali, katanya, penyelenggaraan pembelajaran yang bersifat mendesak dan harus tatap muka maka penyelenggaraannya tetap mempertimbangkan protokol kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : 4 Daerah Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya

“Untuk level 4 dalam SKB [Surat Keputusan Bersama] 4 menteri itu aturannya ya PJJ [pembelajaran jarak jauh] penuh. Institusi pendidikan kami harap segera menyesuaikan. Yang tatap muka yang perlu-perlu saja, artinya memang mendesak untuk praktik atau yang lainnya tapi jumlahnya harus tetap terbatas,” ungkap dia, Rabu (9/3/2022).

Aji, sapaan Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan seluruh institusi pendidikan sudah berkomitmen dan paham dengan kondisi pandemi yang kini melonjak di wilayah setempat. Pihaknya menyebut belum ada institusi pendidikan yang melanggar aturan pemerintah berkaitan dengan pembatasan penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan prokes.

Baca Juga : 4 Daerah Ini Kembali ke PPKM Level 4, Dua di Wilayah Jateng

“Sekarang sudah tidak ada yang nekat. Orang kalau di Jogja bagus kok perguruan tingginya dan sudah lebih hati-hati dalam kebijakan pandemi. Selama ini kan sudah kami perbolehkan tatap muka, mereka tidak tatap muka. Jadi kebijakan di masing-masing pimpinan dan kepala sekolah juga berlaku dan menyesuaikan saja,” jelasnya.

Wakil Rektor II Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Trisharsiwi, mengatakan pihaknya belum menerapkan perkuliahan tatap muka di kampus setempat selama pandemi Covid-19. Seluruh kegiatan perkuliahan masih diselenggarakan secara jarak jauh atau daring hingga kini.

Baca Juga : PPKM Level 4, Kota Madiun Belum Terapkan Pembatasan Ekstra Ketat

Di masa PPKM level 4, katanya, kampus juga menerapkan aturan baru berupa wajib tes swab antigen kepada tamu yang berasal dari luar saat berkunjung ke area kampus. “Di internal kampus juga hanya beberapa pegawai yang masuk untuk keperluan pengurusan administrasi. Sehingga, kami tetap mengikuti aturan dari LL Dikti dan Pemda soal pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya