Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah masih mengizinkan masyarakat menyelenggarakan hajatan meskipun pada status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Kabupaten Gunungkidul, DIY berada pada status PPKM level 4. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati No.443/317 yang dikeluarkan Selasa (8/3/2022).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan PPKM level 4 di Gunungkidul mulai berlaku Selasa-Senin (8-14/3/2022). Sesuai ketentuan dalam instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri maka kegiatan di masyarakat akan lebih diperketat ketimbang saat pelaksanaan PPKM level 2 maupun 3.
Baca Juga : PPKM Level 4, Pemerintah Instruksikan Institusi Pendidikan Tunda PTM
Salah satu kegiatan yang diatur, katanya, penyelenggaraan hajatan di masyarakat. Mengacu Instruksi Bupati No.443/317 tentang PPKM Level Empat Covid-19 di Gunungkidul, masyarakat masih diperbolehkan menyelenggarakan hajatan.
Meski demikian, lanjut Edy, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi saat menyelenggarakan hajatan. Beberapa hal yang dimaksud adalah tidak menyediakan makan di tempat. Selain itu, kapasitas undangan hanya 25 persen dari ruangan yang tersedia.
Kemudian, ada ketentuan harus mendapatkan izin dari panewu atas usulan dari lurah setempat. “Hajatan memang masih boleh, tapi ada aturan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengurangi risiko penularan virus Corona,” katanya.
Baca Juga : PPKM Level 4, Kota Madiun Belum Terapkan Pembatasan Ekstra Ketat
Dia memastikan akan memperkuat pengawasan dengan melaksanakan patroli pengendalian dan penegakan hukum. Upaya penguatan pengawasan juga dilakukan satuan tugas di tingkat kalurahan maupun kapanewon.
“Pengawasan akan terus dilakukan dan harapannya masyarakat berpartisipasi agar penularan kasus bisa terkendali sehingga level PPKM kembali turun,” katanya.
Boleh PTM
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan penerapan PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Mendagri No.15/2022 dan Instruksi Gubernur DIY No.9/2022 tentang PPKM Level Empat di DIY. Menurut dia, kebijakan ini sudah ditindaklanjuti dan mulai berlaku di masyarakat.
Baca Juga : Siap-Siap Lur! Madiun Naik Level 4 PPKM, Pemkot Kaji Pengetatan
Sunaryanta juga memastikan kegiatan tatap muka di sekolah tetap bisa dilaksanakan dengan mengacu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
“Yang paling penting dalam pelaksanaan setiap kegiatan di masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Untuk mencegah peningkatan penularan virus Corona, Sunaryanta meminta lurah dan panewu menyosialisasikan kebijakan PPKM level 4. “Guna mencegah dan menghindarkan kerumunan di masyarakat, juga dilakukan upaya persuasif atau penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan TNI.”