SOLOPOS.COM - Ilustrasi penataan tempat makan selama pandemi Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai melonggarkan sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada pekan ini.

Pelonggaran itu antara lain mengizinkan konsumen makan di restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), dan lapak jajanan selama 30 menit. Sebelumnya, makan di tempat atau dine in hanya boleh maksimal 20 menit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati begitu, jam operasional usaha kuliner masih dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas kursi. Sementara jaga jarak antarorang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar.

Baca Juga: Viral Video Perkelahian 2 Pemuda di Jl dr Radjiman Solo, Ternyata Ini Pelakunya

Ekspedisi Mudik 2024

Aturan PPKM Level 4 Kota Solo ini tidak berlaku pada restoran/rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal. Mereka hanya menerima pesan antar atau bungkus, belum boleh makan di tempat.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan pelonggaran tersebut bertujuan lebih menggeliatkan perekonomian. “Ada pelonggaran aturan makan di tempat selama 30 menit. Kalau untuk kuliner di mal dan pusat perbelanjaan belum boleh makan di tempat. Masih diarahkan untuk take away,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Pelonggaran lainnya adalah aturan tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan pura. Jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruang dan maksimal sejumlah 50 orang, dengan penanda berupa stiker.

Baca Juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Terjadi di Solo, Kapolresta: Bawa Uang Silakan Minta Pengawalan, Gratis!

Pengaturan Tempat Ibadah

Aturan PPKM level 4 untuk tempat ibadah itu diatur dalam SE Sekretaris Daerah Kota Solo No 067/ 1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jamaah/Umat pada Tempat Ibadah.

Lalu, masjid lingkungan hanya diperuntukan warga sekitar, setiap jamaah membawa perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri. Juga tidak diperkenankan mengundang imam/khatib dari luar wilayah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bakal memperketat pengawasan seiring kelonggaran tersebut. Pelanggaran bakal langsung ditindak tanpa didahului teguran tertulis seperti sebelumnya.

Baca Juga: Salut! Sejumlah Pria Solo Ini Bagikan Sayuran Gratis pada Masa PPKM

Aturan makan di tempat pada PPKM level 4 Kota Solo ini sebelumnya 20 menit diperpanjang menjadi 30 menit. “Pengawasannya di teknis makan di tempat bakal diperketat. Ini menjadi tantangan karena banyak yang merasa sudah divaksin lalu mengabaikan protokol kesehatan,” ucap Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan.

Selain pembatasan waktu makan di tempat, hal lain yang menjadi pengawasan adalah kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan maksimal hanya boleh 25%.

Kemudian, jam operasional yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, namun masih ada yang nekat buka lebih dari itu. Triknya menutup usaha saat pukul 20.00 WIB kemudian membukanya lagi setelahnya. Pengawasan diikuti penertiban, sehingga bisa jadi tak menggunakan surat peringatan namun langsung penutupan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya