SOLOPOS.COM - Pengaruh pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo memberikan harapan memberikan insentif tambahan selama PPKM Level 4 itu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif dan bantuan sosial kepada dunia usaha dan masyarakat selama pemberlakukan PPKM Level 4. Airlangga mengatakan pemerintah akan menambah bantuan berupa Kartu Sembako selama pemberlakuan PPKM Level 4 kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp200.000 selama dua bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah juga akan menambah bantuan Kartu Sembako kepada sebanyak 5,9 juta KPM yang merupakan usulan dari pemerintah daerah. “Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan besarannya juga Rp200.000,” katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Singapura Batasi Ketat Pendatang dari Indonesia

Penyaluran bansos tunai akan diperpanjang untuk periode Mei dan Juni kepada 10 juta KPM dengan nilai sebesar Rp6,14 triliun. Penyaluran bantuan bansos tunai tersebut akan diberikan pada Juni ini.

Pemerintah juga akan memperpanjang masa pemberian subsidi kuota internet hingga Desember 2021 kepada sebanyak 38,1 juta penerima senilai Rp5,54 triliun.

Anggaran Kartu Prakerja pun akan ditambahkan sebesar Rp10 triliun, di mana Rp8,8 triliun dari total anggaran tersebut akan disalurkan sebagai bantuan subsidi upah kepada masyarakat terdampak di wilayah yang diberlakukan PPKM level 4 dan 3.

28,8 Juta KPM

Selain itu, Airlangga mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg kepada 28,8 juta KPM. Tahap pertama akan disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan bantuan insentif berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) kepada tenant di pusat perbelanjaan untuk periode sewa mulai Juni hingga Agustus 2021.

“Peraturan Kementerian Keuangan-nya sedang diproses, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada beberapa sektor lain yang terdampak, seperti transportasi dan horeka [hotel dan restoran], sedang dalam finalisasi,” jelasnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya