SOLOPOS.COM - Penutupan ruas jalan di Klaten. (Istimewa - klatenkab.go.id)

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah kegiatan dilonggarkan setelah Klaten kembali masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 26 Juli-2 Agustus 2021. Namun, penyekatan jalan masih diberlakukan.

Pelonggaran itu menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

“Sesuai Inmendagri ada beberapa pelonggaran. Misalnya bagi PKL, warung makan, atau pun angkringan yang di luar gedung atau tempat terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Boleh makan di tempat tetapi menggunakan protokol kesehatan dan dibatasi maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang serta durasi makan maksimal 20 menit,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, saat ditemui di Setda Klaten, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Tak Ada PHK, Karyawan di Kudus Terima 50% Gaji

Namun, untuk kegiatan kuliner restoran, kafe, dan rumah makan yang berlokasi di dalam gedung/toko tertutup hanya diizinkan melayani delivery/take away atau tidak menerima makan di tempat.

Kawasan Alun-alun Klaten juga mulai dilonggarkan. Mulai Senin malam, penutupan di kawasan alun-alun mulai dibuka dan diizinkan boleh untuk berjualan para PKL dengan batasan hingga pukul 20.00 WIB. Sebagai informasi, sejak diberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli hingga pemberlakuan PPKM level 4 sampai 25 Juli 2021, kawasan Alun-Alun Klaten ditutup dari aktivitas termasuk jualan para PKL.

Meski diizinkan dibuka untuk berjualan hingga pukul 20.00 WIB, para PKL diminta menaati ketentuan jam buka. Sesuai ketentuan, para PKL boleh berjualan mulai pukul 15.00 WIB.

Soal penyekatan jalan, Ronny mengatakan dari rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang digelar penyekatan masih diberlakukan. Termasuk penutupan ruas jalan protokol seperti Jl Veteran-Jl Pemuda (dari depan Masjid Agung Al Aqsho-Tugu Adipura) yang berlaku mulai pukul 16.00 WIB-05.00 WIB. “Dari polres menyampaikan untuk penyekatan tetap,” kata dia.

Disinggung pasar tradisional, Ronny mengatakan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Baca Juga: Brabus Smart EQ Fortwo Racing Green Edition Hadir di 2023

Sesuai Instruksi Bupati No 10/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Klaten, pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengujung dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

Sementara, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Ronny mengatakan Klaten masih berada pada zona merah berdasarkan evaluasi mingguan. Angka kesembuhan menunjukkan tren peningkatan dengan angka penambahan relatif melandai. Namun, angka kematian masih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya