SOLOPOS.COM - Anggota Polres Klaten saat berpatroli di warung makan di Kabupaten Bersinar, Senin (27/4/2020) malam. Kegiatan tersebut guna mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Istimewa/Dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN -Tim gabungan langsung gerak cepat menggelar patroli malam menyusul perpanjangn PPKM Level 4 di Klaten, Selasa (10/8/2021) malam. Patroli menyasar sejumlah warung makan atau pedagang kaki lima (PKL) agar tetap menaati jam operasional, yakni maksimal pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, patroli gabungan melibatkan jajaran Polres Klaten, Kodim Klaten, Satpol PP Klaten, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten. Rute patroli bermula dari Alun-alun Klaten-Jl. Pemuda Klaten-Bendogantungan-Pasar Wedi-Kota Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami imbau ke para pedagang agar selalu menghentikan kegiatannya saat memasuki pukul 20.00 WIB. Di samping itu, kami imbau ke seluruh elemen masyarakat lainnya agar selalu menaati protokol kesehatan,” kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Abdilah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Selasa (10/8/2021) malam.

Baca Juga: Sekolah Daring Berlanjut, Persiapan Tatap Muka di Solo Jalan Terus

Bupati Klaten, Sri Mulyani, telah mengeluarkan instruksi bupati nomor 12/2021 tentang PPKM Level 4, Selasa (10/8/2021). PPKM Level 4 di Klaten berlangsung, 10 Agustus 2021-16 Agustus 2021.

Dalam instruksi tersebut pasar tradisional dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas. Jam operasional berlangsung pukul 15.00 WIB.

Sedangkan PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, tukang cukur, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis lainnya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Data Covid-19 Berbeda: Solo PPKM Level 3 Versi Provinsi, Level 4 Versi Pusat

 

Kasus Bertambah

“Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnua diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 WIB. Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu maksimal 20 menit. Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 20 menit,” katanya.

Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar masih bertambah hingga 279 orang dalam sehari, Selasa (10/8/2021). Di sisi lain, terdapat 300 pasien Covid-19 sembuh dan penambahan 38 kasus kematian karena Covid-19.

“Jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 32.497 kasus. Sebanyak 1.578 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri, 28.385 orang  sembuh, 2.534 orang meninggal dunia,” kata Cahyono Widodo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya