SOLOPOS.COM - Acara pernikahan warga Mojosongo, Jebres, Solo, dibubarkan Satpol PP karena melanggar aturan PPKM level 3, Minggu (12/9/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah RI mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Periode itu merupakan libur Natal 2021 dan Tahun Baru (2022). Penerapan PPKM Level 3 dipastikan berdampak pada pembatasan aktivitas warga dan bisnis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut akan diatur melalui Instruksi Mendagri.

“Inmedagri sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya seperti dikutip dari Okezone, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Resmi! Selama Libur Nataru Seluruh Wilayah RI PPKM Level 3 

Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No 60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali ada berbagai pembatasan yang harus dilakukan.

Ketentuan untuk kegiatan pusat perbelanjaan antara lain:

1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
2. Semua aktivitas melalui penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.
4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya