SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat momen libur natal dan tahun baru (Nataru).

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Panjaitan, seperti dilansir dari Liputan6.com, Selasa (7/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Luhut menyebut salah satu pertimbangan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 pada momen libur Nataru adalah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali.

Baca Juga : Wahana Baru Wisata Batu Putih Bayat Klaten Ditarik Lagi ke Gudang

Pemerintah, lanjutnya, memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Namun, Luhut menyampaikan bahwa akan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Tetapi, dengan beberapa pengetatan,” jelasnya.

Luhut mengklaim Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit juga menurun.

Baca Juga : Round Up: Ini Sebaran Lokasi Vaksinasi Berhadiah Sepeda Motor di Klaten

“Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,” ujar Luhut.

Selain pengendalian kasus, pemerintah juga mempertimbangkan capaian vaksinasi Covid-19 dosis I di Jawa-Bali mencapai 76 persen dan dosis II mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 untuk lansia terus digenjot hingga mencapai 64 persen untuk dosis I dan 42 persen untuk dosis II di Jawa Bali.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi [Covid-19] pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 tinggi,” tutur dia.

Baca Juga : Viral Ada Bakul Ngepruk Harga, Ini Hlo Deretan Tengkleng Murah di Solo

Berikut cuplikan kebijakan yang akan diterapkan saat momen libur Nataru:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru adalah wajib vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil swab antigen Covid-19 negatif maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap ataupun tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena alasan medis maka tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3 × 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 × 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga : SIA 2021 Wonogiri, Ada Pakan Ternak Rp110/Kg hingga Telur Rasa Balado

4. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

5. Pemerintah mensyaratkan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata. Kapasitas yang diizinkan maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

6. Terkait acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Di samping itu, disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan.

Baca Juga : Cenderung Naik! Cek Harga Emas di Pegadaian, Selasa 7 Desember 2021

Menteri Koordinator Bidang Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan perubahan detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru. “Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya