SOLOPOS.COM - Salah satu warung angkringan buka di kawasan Alun-alun Klaten, Kamis (21/1/2021). Pedagang di kawasan alun-alun berharap masih ada pelonggaran jam operasional usaha ketika PPKM kembali diperpanjang. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satgas PP Covid-19 Klaten akhirnya memberikan kelonggaran berusaha bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya di Kabupaten Bersinar menyusul penerapan PPKM Level 3. Meski seperti itu, Satgas PP Covid-19 berharap para pelaku usaha menaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Tim Ahli Satgas PP Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pemerintah pusat telah menurunkan level di Klaten dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Akibat dari penurunan level itu, Satgas PP Covid-19 memberikan kelonggaran ke masyarakat, di antaranya para PKL dan lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya, para PKL dan sejenisnya dipersilakan beroperasi [berusaha] hingga pukul 21.00 WIB selama PPKM Level 3. Agar semuanya menaati peraturan, nantinya tim operasi yustisi terus melaksanakan tugasnya agar situasi selalu aman dan terkendali,” kata Ronny Roekmito, kepada Solopos.com, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Covid-19 di Klaten Melandai, Kecamatan Ini Tinggal 2 Kasus Positif Corona

Bupati Klaten, Sri Mulyani, dalam Instruksi Bupati No. 15/2021 tentang PPKM Level 3 di antaranya menyebutkan PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes yang ketat.

Di samping itu, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB dan tetap melaksanakan prokes dilanjutkan penyemprotan desinfektan secara rutin.

“Instruksi bupati ini berlaku dari 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Sudah Ditunggu-Tunggu, SMP di Klaten Ikuti Regulasi Soal Belajar Tatap Muka

Sebelumnya, Bendahara PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Trinarno, mengatakan para PKL di alun-alun sangat berharap diberi kelonggaran dalam berusaha di tengah menurunnya level di Klaten, yakni dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3.

Tetap Menaati Protokol Kesehatan

Kelonggaran itu berupa perpanjangan jam operasional bagi para PKL hingga pukul 21.00 WIB setiap harinya.

“Sebelumnya [PPKM Level 4], kami diminta buka hingga pukul 20.00 WIB. Kami berharap bisa dilonggarkan lagi hingga pukul 21.00 WIB. Soalnya, jam-jam seperti itu baru ramai pengunjung. Warga Klaten keluar rumah mencari makan dan lainnya, ya jam-jam segitu. Kami tetap menaati prokes,” katanya.

Baca juga: PPKM Turun ke Level 3, Ini Harapan PKL Alun-Alun Klaten

Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan jumlah angka kesembuhan di Klaten mencapai 79 orang dalam sehari, Selasa (31/8/2021). Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan penambahan 34 kasus baru Covid-19 dan penambahan tiga kasus kematian karena virus corona.

“Jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 34.243 kasus. Sebanyak 335 orang menjalani perawatan/isolasi. Sebanyak 31.082 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 2.826 orang telah meninggal dunia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya