SOLOPOS.COM - Tempat karantina pemudik di Gedung Graha Wisata Niaga Solo. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta Satgas Kelurahan dan Satgas Jaga Tangga agar aktif memantau dan melakukan pendataan pemudik mulai 20 Desember 2021. Hal itu lantaran biasaya momen Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan perantau untuk mudik atau pulang kampung.

Meskipun demikian, Pemkot belum menentukan lokasi karantina khusus bagi pemudik yang masuk Solo. Sejumlah lokasi sudah dibidik di antaranya Dalem Priyosuhartan dan Grha Wisata Niaga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, masih banyak perantau yang nekat pulang kampung meski ada pembatasan, bahkan larangan. Mereka lolos menggunakan jasa travel, kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Pekerja, RS JIH Solo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

“Kami masih akan rapat membahas lokasi karantina pemudik pada Senin [13/12/2021]. Tapi yang sudah siap kan di Dalem Priyosuhartan,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (3/12/2021).

Ahyani menyebut tahun lalu, Satgas menggunakan Solo Technopark (STP) untuk karantina pemudik namun tahun ini gedung tersebut sudah digunakan sesuai fungsinya. Sehingga untuk lokasi karantina, Pemkot masih mencari lokasi lain.

Teknis karantina pemudik, yakni pemudik wajib lapor RT/RW. Kemudian, Satgas Jaga Tangga yang ada di kelurahan Kota Solo akan melapor ke Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pemudik akan dijemput dan dibawa ke tempat karantina. “Teknisnya begitu, tapi masih kami rapatkan lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Kisah Guru Senior YPAC Solo, 30 Tahun Mengabdi Ditemani Kursi Roda

Optimalkan PeduliLindungi

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4619 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Solo, masyarakat dilarang mudik ke kampung halaman.

Namun, jika karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, harus ada upaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.

Jika ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19 wajib karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan. “Kalau aturan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api, mengikuti Kementerian Perhubungan, seperti menunjukkan kartu vaksin dan hasil uji swab antigen maupun PCR negatif,” jelas Ahyani.

Baca Juga: Amankan PPKM Level 3 Nataru, Begini Persiapan Polresta Solo

Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Camat Jebres, Sulistyorini, mengatakan pendataan oleh Satgas Jaga Tangga, di antaranya dosis vaksin yang sudah diterima, hasil uji swab antigen atau PCR pemudik.

Kemudian juga berapa lama rencana tinggal di wilayah bersangkutan.“Satgas Jaga Tangga itu di tingkat lingkungan, dikomandani Ketua RW setempat. Kalau posko kelurahan dikendalikan lurah dan satlinmasnya. Posko kecamatan dikendalikan camat dan satgas linmas kecamatan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya