SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Kendati begitu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menyebut regulasi pengetatan kegiatan saat momen tersebut tetap ada meskipun setiap daerah tak sama karena menyesuaikan kondisi wilayah. Yang jelas, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tetap mengaktifkan Satgas Jaga Tangga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka diminta mendata pemudik yang tiba ke kampung halaman pada tanggal-tanggal itu. “Artinya semuanya teradministrasi. Siapa yang datang dan siapa yang pergi, gitu lho. Tercatat semuanya kemudian pergi ke mana, datang dari mana, itu akan terkontrol di kampung, kemudian dipantau, ya mau aktivitas di lingkungan keluarga di kampungnya akan terpantau,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Ke Solo, Wali Kota Bogor Bima Arya Ajak Gibran Berburu Satai Buntel

Regulasi lebih lanjut terkait momentum Nataru setelah pembatalan PPKM level 3 di Solo bakal dirapatkan pada Senin (13/12/2021). Apabila nantinya Solo tetap masuk PPKM Level 2, aturan jam buka dan kegiatan masyarakat bakal menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Misalnya masih Level 2 apakah ada jam yang harus kami tata, apakah tetap sama tapi ada pengetatan, ini kan baru kami pertimbangkan supaya kami tidak melanggar aturan di atasnya. Pembatalan PPKM Level 3 bertujuan menjaga stabilitas kasus Covid-19, namun ekonomi tetap jalan,” tutur Teguh.

Jam Buka Restoran

Pengetatan yang dimaksud di antaranya jam buka restoran, warung makan, dan pusat kegiatan masyarakat lain yang jamaknya lebih ramai saat malam Natal dan Tahun Baru. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian bisa meningkatkan patroli saat itu.

Baca Juga: Penempatan Pasar Legi Solo, Pemkot Jamin Masukan Pedagang Didengarkan

Jika ditemukan ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, harus ada sanksi yang memberatkan. “Sanksinya tidak sekali tegur, besok sekali wis ora model. Mereka langsung leren [tutup]. Kami tutup 10 hari supaya tidak melanggar aturan lagi. Sepuluh hari kan lama untuk usaha,” bebernya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta hotel dan restoran tidak menggelar acara pada malam-malam Nataru meski PPKM 3 dibatalkan. Terlebih, sampai menggelar event kembang api yang memungkinkan munculnya kerumunan.

Seluruh aturan itu bakal diterbitkan di Surat Edaran (SE) Wali Kota pada pekan depan. Termasuk, perayaan Natal di gereja yang diimbau tidak terlalu meriah. “Kalau tidak PPKM level 3 ya, seperti normal saja. Libur sekolah sudah kami atur tidak terlalu lama. Nanti tetap PTM [pembelajaran tatap muka] semua,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya