SOLOPOS.COM - Mal sepi pengunjung saat PPKM (ilustrasi/Farida Trisnanintyas/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 tanggal 17-23 Agustus 2021.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/2567 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Solo, pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran. Kemudian supermarket, pasar swalayan, toko obat, dengan pembatasan sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Setop Puluhan Kendaraan di Depan Mapolresta Solo Peringati Detik-Detik Proklamasi

Supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Hal itu dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya juga masih ditutup.

Ditemui di Balai Kota, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku ingin mencarikan solusi bagi pengusaha mal dan pusat perbelanjaan mengingat pembatasan PPKM sudah berlangsung beberapa bulan.

Baca Juga: Masuk Penjara Belum Bisa Baca Alquran, Napi Solo Ini Sudah Khatam Saat Bebas

“Sebelumnya kami sempat ingin segera mencarikan solusi untuk mal dan pusat perbelanjaan agar bisa beroperasi kembali seperti sebelumnya. Tapi kami juga masih menimbang situasinya dulu,” katanya, Selasa (17/8/2021) pagi.

Instruksi Mendagri

Pertimbangan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 wilayah Jawa-Bali. Seusai aturan itu jelas bahwa Solo masih berada pada level 4.

Wali Kota Solo itu mengaku tak bisa berbuat banyak mengingat aturan atasnya tak mengizinkan pembukaan mal maupun pusat perbelanjaan selama PPKM.

Baca Juga: Data Kasus Covid-19 dengan Pemprov Jateng Jomplang, Begini Langkah Pemkot Solo

“Inmennya seperti itu mau bagaimana lagi? Kami akan carikan solusi. Akan kami usahakan, namun yang perlu diketahui kami di Solo ini hanya melaksanakan Inmen dari pusat,” jelasnya.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyampaikan operasional mal dan pusat perbelanjaan belum diizinkan selama PPKM. Pelonggaran itu tidak lepas dari status Solo yang terkait dengan kabupaten sekitar sebagai wilayah aglomerasi.

“Kalau kami membuka mal dan pusat perbelanjaan, pengunjung yang masuk harus punya aplikasi Peduli Lindungi itu. Dari aplikasi itu kan menunjukkan mereka sudah divaksin atau sebaliknya. Mereka tinggal menunjukkan kode batang atau barcode tanpa perlu mencetak kartu vaksin,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya