SOLOPOS.COM - Sebuah lapak milik pedagang kaki lima berdiri di atas trotoar di Jl Jogja-Solo tepatnya di kawasan Bendogantungan, Klaten, Sabtu (11/8/2012).(Espos/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah pelaku usaha kuliner di Klaten lega pembatasan jam operasional masih dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB menyusul ada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Bendahara Paguyuban PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Trinarno, 50, mengapresiasi jika pemerintah benar-benar masih memberikan kelonggaran bagi para pedagang kaki lima (PKL) terutama pelaku kuliner untuk berjualan hingga pukul 21.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sangat terima kasih. Meskipun sampai pukul 21.00 WIB [masih bisa berjualan] dengan bisa dibawa pulang, masih ada pelonggaran. Karena dengan kondisi saat ini memang berat. Pembeli hampir 60 persen tidak keluar,” kata Trinarno saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Meledak! Positif Covid-19 Klaten Tambah 101 Kasus, 8 Orang Meninggal

Salah satu pengelola warung wedang ronde di trotoar Jl Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Ananta, juga sepakat dengan masih dilonggarkannya jam operasional tempat usaha kuliner hingga pukul 21.00 WIB. “Setuju [masih ada pelonggaran jam operasional]. Karena rata-rata PKL itu mulai jualan saat sore dan antara pukul 21.00 WIB-22.00 WIB baru tutup,” kata Ananta.

Ananta yakni seluruh PKL selama ini juga sadar dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan para pembeli bermasker kecuali ketika makan serta menjaga jarak tempat duduk.

“Kalau masalah sepi atau tidak itu rezeki sendiri-sendiri. Namanya juga PKL, ya mung adang-adang. Ramai alhamdulillah, sepi disyukuri. Yang penting masih bisa jualan itu sudah bikin ayem,” kata dia.

Baca Juga: Diterjang Lahar Hujan, Sepeda Motor Penambang Kali Woro Klaten Ringsek Tinggal Kerangka

Berharap Tak Ada Penolakan

Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta agar kebijakan perpanjangan PPKM bisa didukung warga mematuhi ketentuan pembatasan serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Mulyani berharap tak ada penolakan berlakunya PPKM seperti pada PPKM yang bergulir pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

“Kalau masyarakat ada penolakan tentu akan sulit bagi pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Ini bukan hanya tugas pemerintah. Tetapi juga masyarakat saling bergotong royong memutus mata rantai penularan,” kata dia.

Terkait pelaksanaan PPKM tahap pertama, Mulyani mengakui belum maksimal untuk menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar. “Memang kemarin belum begitu maksimal. Oleh karena itu saya mengimbau jangan melawan. Karena ini pemerintah punya kebijakan demi kesehatan dan keselamatan.

Tidak mungkin kan pemerintah akan menyengsarakan masyarakat. Ini butuh kerja sama. Mohon dukungan seluruh elemen masyarakat mendukung PPKM tahap kedua ini. Cukup diperpanjang sekali ini saja dan tidak diperpanjang lagi,” kata dia.

Baca Juga: Ngaku Pengacara Dan Mantan Hakim Tipikor, Pria Karanganyar Ini Ternyata Penipu

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan sesuai Instruksi Mendagri mulai 26 Januari 2021-8 Februari 2021. Secara umum, pembatasan yang diberlakukan tak jauh berbeda dengan PPKM tahap pertama.

Namun, ada perubahan batasan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan pada Inmendagri No 2/2021 dari semula maksimal pukul 19.00 WIB menjadi maksimal pukul 20.00 WIB. Terkait tempat usaha kuliner, Ronny menjelaskan pembatasan jam operasional juga diberlakukan maksimal pukul 20.00 WIB.

Namun, para pelaku usaha kuliner masih diizinkan membuka pelayanan hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan pukul 20.00 WIB-21.00 WIB hanya dapat melayani kegiatan pelayanan pesan antar/dibawa pulang.

Baca Juga: Pemkot Solo Izinkan Resepsi Pernikahan Selama PPKM, Tapi Di Hotel

Disinggung pembatasan di tempat kerja atau perkantoran, Ronny menjelaskan masih diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).

“Pembatasan ini dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat mulai dari pelaku usaha, ASN, dan sebagainya. Jadi mereka harus paham bahwa ini harus dibatasi. Jangan ada satu pihak tidak membatasi, pihak lain membatasi tidak ada gunanya. Misalkan yang WFH 75 persen ada yang bisa ada yang tidak. Jadi harus diusahakan maksimal karena memang harus diasari ruhnya itu pembatasan,” kata dia.

Belum Ada Penyitaan Barang

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan selama PPKM bergulir 11 Januari 2021-25 Januari 2021 masih ada pelaku usaha yang tak mematuhi ketentuan pembatasan. Dia mencontohkan seperti ketaatan pelaku usaha terhadap pembatasan jam operasional yang sudah dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan catatan pukul 19.00 WIB-21.00 WIB hanya melayani pesan-antar.

“Setelah pukul 21.00 WIB ternyata masih banyak yang masih buka. Ketika diingatkan tetap ngeyel. Kami tetap edukasi dan peringatkan terus agar tidak menyebabkan kecemburuan yang lain,” kata Rabiman.

Baca Juga: DPRD Solo Umumkan Gibran-Teguh Cawali-Cawawali Terpilih, Kapan Dilantik?

Rabiman mengatakan hingga kini belum ada penyitaan barang dagangan oleh petugas Satpol PP menyusul tak mematuhi ketentuan pembatasan. Namun, sudah ada sekitar lima pedagang kuliner yang mendapatkan teguran tertulis.

“Untuk penyitaan belum sampai ke sana. Untuk teguran tertulis sudah ada. Kalau masih nekat lagi, barangnya akan kami ambil,” jelas dia.



Lebih lanjut, Rabiman menjelaskan patroli oleh tim gabungan meliputi Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, serta sukarelawan bakal terus digelar saban hari selama PPKM masih berlangsung. Patroli dilakukan dua kali dalam sehari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya