SOLOPOS.COM - Berderet sepeda motor milik pedagang dan karyawan pedagang tetapi sepi pengunjung di Pasar Kota Sragen, Minggu (24/1/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Para pedagang Pasar Kota Sragen meminta dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi selama satu bulan sebagai kompensasi atau keringanan atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 2/2021, PPKM diperpanjang mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Seorang pedagang Pasar Kota Sragen, Supratman Doyok, kepada Solopos.com, Minggu (24/1/2021), mengaku sudah mendengar PPKM akan diperpanjang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ratman, sapaannya, mengatakan bila PPKM diperpanjang, tentu akan menambah derita para pedagang Pasar Kota karena tidak ada pembeli masuk pasar. Padahal para pedagang memiliki beban utang di bank.

Baca Juga: PPKM Tahap II: Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Solo Ditambah 1 Jam

Ratman yang juga Sekretaris Kerukunan Pegadang Dalam Pasar Kota Sragen atau KPPKS menjelaskan kalau tidak ada pembeli selama PPKM pasar otomatis dagangan tidak laku. Pedagang tak mendapat penghasilan.

“Pembeli sepi pol malah tambah perpanjangan PPKM, pedagang malah tambah remuk. Kalau bisa PPKM itu tidak usah diperpanjang dan yang penting semua mengikuti anjuran pemerintah untuk taat protokol kesehatan, begitu saja. Semua pedagang menangis tapi tak keluar air matanya karena sepi luar biasa. Dagangan tidak laku tapi angsuran bank jalan terus,” ujarnya.

Baca Juga: Terima 6.960 Dosis Vaksin Sinovac, Ini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Perdana Karanganyar

Ratman menampung masukan dari pedagang. Ia mengatakan kalau PPKM tetap diperpanjang, para pedagang Pasar Kota Sragen meminta dibebaskan dari beban retribusi selama sebulan. Menurutnya, bebas retribusi sebulan ini berupa permohonan pedagang.

Belum Ada Musyawarah

“Para pedagang itu mengadukan ke paguyuban bukan ke pengelola pasar. Keinginan pedagang ini belum disampaikan ke pengelola. Hampir 60% pedagang menginginkan seperti itu,” jelasnya.

Ratman menyebut nilai retribusi pedagang untuk los dalam pasar rata-rata Rp78.000 per bulan dan kios Rp110.000 per bulan. Kalau retribusi luar pasar, Ratman mengaku tidak tahu.

Baca Juga: Pasien Membeludak, DPRD Sukoharjo Minta Pemkab Segera Tambah Faskes Covid-19

“Retribusi segitu saja sangat berat bagi pedagang dengan kondisi pasar yang sepi. Jumlah pedagang yang tutup pun semakin bertambah banyak,” katanya.

Ketua KPPKS Mario mengamini kondisi pengunjung di Pasar Kota Sragen sangat sepi selama PPKM. Ia mengatakan untuk wacana permintaan pedagang supaya dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi selama sebulan itu belum ada musyawarah.

Menurut Mario, KPPKS dulu pernah berjuang untuk meminta kompensasi retribusi selama pandemi tetapi hanya dikasih 25%.

Baca Juga: 2 Pelanggan Reaktif Rapid Test, Petugas Tutup Warung Hik Di Kratonan Solo

“Kebijakan itu pun dirasakan di 47 pasar tradisional lainnya. Tetapi kompensasi itu dicabut. Sejak 1 Januari 2021 retribusi kembali 100%. Kemudian ada PPKM menjadi sepi sampai sekarang,” katanya.

Kabid Penataan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen Tommy Isharyanto belum bisa dimintai tanggapan terkait hal tersebut. Saat dihubungi Solopos.com, yang bersangkutan tidak merespons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya