SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku perjalanan (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Selasa (14/12/2021) setelah sebelumnya diperpanjang selama dua pekan sejak 30 November 2021.

Seperti dilansir Bisnis, hal tersebut tercantum dalam SE Satgas 24/2021 yang juga mengatur terkait dengan Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam SE tersebut menyebutkan berkaitan dengan persyaratan perjalanan jarak jauh dalam negeri, maka berlaku sejumlah syarat.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya. Aturan ini berubah dari sebelumnya hanya dikecualikan syarat vaksin dan diperbolehkan melakukan mobilisasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Teh Racikan Khas Solo Juga Dijual di Market Place, Segini Harganya

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah.

Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T.

Sementara itu, aturan yang tidak berubah adalah terkait dengan persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No.22 /2021.

Baca Juga: Optimalisasi JKP, Pekerja Bakal Dapat Uang Tunai Jika Kena PHK

Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin. Ketentuan ini tak berubah dari SE Satgas No.22/2021 dan hanya penambahan syarat PCR 3 x 24 jam.

Berkaitan dengan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat, maka pengaturan merujuk pada InMendagri No. 66/202. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang merujuk kepada InMendagri No.62/2021.

Terkait periode nataru, Addendum ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No.22/2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya