SOLOPOS.COM - Penumpang menunggu kereta api yang berhenti di Stasiun Madiun, Rabu (21/7/2021). (Istimewa/PT KAI Daops VII Madiun)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Regulasi itu diterbitkan bersama Surat Edaran No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan berlakunya dua SE tersebut, maka SE No. 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmito, menjelaskan kebijakan baru tersebut efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Walah! Kasus Perceraian di Jombang Tinggi Selama Pandemi

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” jelasnya, dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran No. 18/2021 itu tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Namun, terdapat beberapa perubahan. Salah satunya, persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

“Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4,” demikian keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Indikator Kematian Diabaikan

Kebijakan untuk WNA

Perubahan lain pada syarat perjalan Internasional adalah kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia. Kemudian WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap), dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

“WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP. Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua.”

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pamit dari Media Sosial dan Podcast, Ada Apa?

Beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:

1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi prokes Covid-19.

2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).

Klausul Baru

Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62/2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:

1. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;

2. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya