SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Jawa Bali (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Kebijakan perpanjangan PPKM ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4.

Saat ini hampir seluruh daerah di wilayah Madiun Raya masih menerapkan PPKM Level 4. Yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Ngawi. Sedangkan Kabupaten Pacitan berada di level 3.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data dari Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur per Senin (23/8/2021), kasus aktif di Kota Madiun sebanyak 372. Kabupaten Madiun sebanyak 571, Ponorogo sebanyak 1.326, Ngawi sebanyak 331 kasus, dan Magetan 440 kasus aktif. Sedangkan di Kabupaten Pacitan kasus aktifnya sebanyak 259.

Untuk daerah yang berada di level 4, pembatasan di berbagai sektor masih dilakukan. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.

Untuk daerah yang berada di level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Maksimal 25% pendidik atau tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan persiapan teknis asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus hingga 2 September.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Untuk sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penangannan karantina, dan industri orientasi ekspor boleh beroperasi. Dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelomtong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya. Dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Warung makan, restoran, kafe, diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%.

Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya