SOLOPOS.COM - Aktivitas perbelanjaan Solo Paragon Lifestyle Mall, Solo, Kamis (1/7/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Mal dan pusat perbelanjaan modern di Kota Solo harus tutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat untuk menekan angka kasus Covid-19 pada 3-20 Juli 2021.

Namun, ada pengecualian yakni pada bagian supermarket atau swalayan yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Pada poin 7 huruf h Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang PPKM darurat yang terbit pada 2 Juli 2021 diterangkan kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali untuk sektor esensial dan kritikal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sektor esensial dan kritikal di dalam mal adalah supermarket dan swalayan yang menyediakan sembako atau kebutuhan pokok lainnya. Artinya, bagian supermarket dan swalayan di dalam mal tersebut boleh buka, namun bagian mal lainnya harus tutup.

Baca Juga: Wali Kota Solo Terbitkan SE PPKM Darurat, Ini Poin-Poin Pentingnya

Bagian mal yang boleh buka selama PPKM darurat Solo itu pun dengan pembatasan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung juga maksimal 50% dari kapasitas normal.

Toko modern, ritel, dan kelontong boleh buka pukul 06.00 WIB-20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.

Sebelumnya, menyusul beredarnya kabar pusat perbelanjaan seperti mal harus tutup selama PPKM darurat, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo memilih menunggu aturan terbaru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Baca Juga: Pemakaman Dengan Prokes Naik 4 Kali Lipat, TPU Di Solo Hampir Overload

Dampak Perekonomian

“Kami belum dapat SE Wali Kota, jadi kami belum berani share ke mana-mana,” kata Ketua APPBI Solo, Veronica Lahji, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, Public Relations Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina, berharap Pemkot tidak sampai menutup pusat perbelanjaan seperti mal saat PPKM darurat. Menurutnya, pada masa PPKM darurat baiknya jam operasional mal saja yang dikurangi atau diatur ulang.

Baca Juga: Asrama Haji Donohudan Penuh, Satgas Covid-19 Solo Kirim Puluhan Pasien OTG Ke STP

“Kalau bisa jangan tutup, tetapi jam operasional mungkin dikurangi enggak apa-apa. Kalau tutup total nanti bagaimana dampak perekonomian untuk ke depannya,” katanya.

Menurut Ina, pusat perbelanjaan termasuk sektor esensial karena masyarakat mesti memenuhi kebutuhan mereka. Namun demikian, jika harus tutup pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholders terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya