SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas berisiko meningkatkan penularan Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Restoran, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) kuliner, hingga lapak jajanan di Kota Solo dilarang melayani pembeli makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Semua makanan yang dibeli wajib dibungkus dan dibawa pulang atau dengan layanan delivery (pengiriman ke alamat). Tak boleh ada acara nongkrong makan bareng di restoran, kafe, termasuk warung hik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surakarta. Khususnya pada Poin 7 huruf g.

Baca Juga: PPKM Darurat Solo: Mal Harus Tutup, Hanya Bagian Ini Yang Boleh Buka

Sebagaimana diinformasikan, pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM darurat guna menekan penambahan jumlah kasus Covid-19  menjadi di bawah 10.000 orang per hari.

Ada 48 daerah dengan assessment situasi pandemi Covid-19 level 4 dan 74 daerah dengan assessment situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali yang kena PPKM darurat.

Solo masuk level 4 karena jumlah tambahan kasus harian positif Covid-19 lebih dari 150 kasus. Selain itu penambahan pasien rumah sakit lebih dari 30 orang dan kasus kematian lebih dari lima orang.

Baca Juga: Wali Kota Solo Terbitkan SE PPKM Darurat, Ini Poin-Poin Pentingnya

Pembatasan Jam Buka

Atas dasar kondisi tersebut, Kota Solo wajib memperketat aktivitas masyarakat selama PPKM darurat, salah satunya restoran dan usaha kuliner lainnya.

Saat PPKM mikro, restoran dan usaha kuliner boleh buka tanpa pembatasan jam dan boleh melayani makan di tempat. Hanya ada pembatasan jumlah pengunjung makan di tempat maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Pemakaman Dengan Prokes Naik 4 Kali Lipat, TPU Di Solo Hampir Overload

Pada PPKM darurat ini, seperti diatur pada poin 7 huruf g SE Wali Kota Solo, semua restoran, warung makan hingga warung hik sama sekali tak boleh melayani pengunjung makan di tempat. Semua makanan yang dibeli wajib dibungkus untuk dibawa pulang atau dengan layanan delivery.

Hal ini berlaku tidak hanya untuk tempat makan yang berlokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan/mal. Selain itu, jam buka tempat makan juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya