SOLOPOS.COM - Kawasan Alun-alun Kota Madiun lengang dan gelap saat malam. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — PPKM Darurat mulai diterapkan di Kota Madiun. Pusat-pusat keramaian di Kota Pecel itu terlihat lengang dan gelap, mulai Sabtu (3/7/2021) malam.

Pantauan Madiunpos.com di pusat keramaian Kota Madiun, lampu penerangan jalan padam seluruhnya. Jalan-jalan menjadi gelap. Terlihat hampir seluruh pertokoan tutup. Minimarket yang biasanya buka 24 jam juga tutup lebih awal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pedagang makanan yang biasanya menjamur di jalan-jalan utama Kota Madiun terlihat tidak ada yang berjualan saat PPKM Darurat. Bahkan kawasan Alun-alun Kota Madiun yang biasanya dipadati PKL, lengang dan gelap.

Baca juga: Please Jangan Tambah Lagi, Di RSUD Ini 60 Nakesnya Terpapar Covid-19

Tidak ada aktivitas perdagangan maupun masyarakat yang berdatangan di kawasan itu. Di Jl. HOS. Cokroaminoto yang biasanya padat juga sepi. Satu-satunya toko yang masih buka adalah toko obat atau apotek.

Seorang penjaga kedai kopi, Muklis, mengatakan dirinya menutup kedai kopinya pada pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan oleh pemerintah.

“Sudah tutup lebih awal. Tadi juga ada petugas yang meminta supaya kedai ditutup,” kata dia.

Baca juga: Kabupaten Madiun Darurat Covid-19, Ini 13 Aturan yang Harus Dipatuhi!

Kota Madiun PPKM Diperketat

Kota Madiun menjadi salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang berada di level 4 yang artinya darurat. Untuk itu, aturan terkait PPKM Darurat di Kota Madiun akan lebih diperketat. Hal ini supaya menekan angka penularan Covid-19.

Dalam masa PPKM Darurat di Kota Madiun, ada sederet aturan yang ditetapkan selama masa PPKM mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Aturan tersebut seperti restoran, warung makan, rumah makan, kafe, PKL, dan lapak jalanan hanya menerima take away/delivery. Tidak menerima makan di tempat serta waktunya dibatasi mulai pukul 03.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Darurat, Penumpang Kereta Api Harus Punya Kartu Vaksin

Selama PPKM Darurat di Kota Madiun, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dibatasi sampai dengan maksimal pukul 20.00 WIB.

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) juga tutup. Termasuk, tempat hiburan malam, bioskop, warnet/game online, dan kolam renang. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olaharga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Dan aturan lainnya di PPKM Darurat Kota Madiun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya