SOLOPOS.COM - Truk pengangkut material galian C melintas di ruas Jl. Deles Indah, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jumat (13/10/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Aktivitas truk pengangkut tambang galian C di Klaten dibatasi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, 3-20 Juli 2021.

Truk galian C dilarang beroperasi pukul 18.00 WIB-05.00 WIB. Larangan truk galian C beroperasi itu berdasarkan surat edaran (SE) yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15/2021 tentang PPKM darurat dan SE Kemenhub No 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Naik Terus, Pasien Meninggal Positif Covid-19 Di Klaten Tembus 1.000 Orang

Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengatakan selain mengacu pada ketentuan PPKM darurat, penerapan larangan truk galian C beroperasi berdasarkan hasil evaluasi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Khususnya ihwal target penurunan mobilitas masyarakat selama PPKM berlaku.

“Hasil evaluasi kemarin ternyata penurunan mobilitas masyarakat di Klaten baru 17 persen. Padahal targetnya 30 persen kalau bisa syukur bisa mencapai 50 persen,” jelas Supriyono saat ditemui Solopos.com, Rabu (7/7/2021).

Supriyono menuturkan sudah menyosialisasikan larangan operasi dari petang sampai pagi itu ke para sopir truk galian C. Di Klaten, per hari setidaknya ada 2.000 truk galian C yang beroperasi.

Baca Juga: Positif Covid-19, Warga Gergunung Klaten Dijemput Polisi

Operasi Penertiban Secara Rutin

Terkait pengawasan pemberlakuan larangan truk beroperasi petang-pagi selama PPKM darurat di Klaten, Supriyono menjelaskan operasi penertiban secara rutin dilakukan oleh tim gabungan.

“Nanti sanksi bagi yang masih nekat beroperasi pada jam larangan itu kami berlakukan penilangan sesuai dengan kewenangan kami,” jelasnya.

Terkait aktivitas pertambangan, Supriyono menjelaskan bukan berada pada kewenangan Dishub. Namun, ia berharap para pengusaha tambang bisa menyesuaikan ketentuan tersebut.

Baca Juga: Penyekatan Saat PPKM Darurat di Prambanan Klaten, 25 Kendaraan Diminta Putar Balik

Sementara itu, penutupan ruas jalan protokol untuk mendukung PPKM darurat di Klaten masih diberlakukan. Beberapa ruas jalan yang ditutup yakni Jl Veteran-Jl Pemuda dari Masjid Agung Al Aqsha-Tugu Adipura Klaten dari pukul 16.00 WIB-05.00 WIB.

Ruas jalan lainnya yang ditutup yakni Jl Mayor Kusmanto dari simpang empat Pandanrejo hingga simpang empat MAN 1 Klaten. Juga Jl Kopral Sayom dari simpang tiga las Kaka sampai simpang tiga Jetak.

Penutupan kedua ruas jalan itu dilakukan dari pukul 20.00 WIB-05.00 WIB untuk mengurangi mobilitas warga selama PPKM darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya