SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana KRL Jogja-Solo (Espos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO — Jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) menurun drastis pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021. Volume pengguna KRL Jogja – Solo menurun drastis hingga 61% jika dibandingkan dengan sebelum penerapan PPKM Darurat.

VP Corporate Secretary KCI, Anne Purba, menjelaskan pihaknya memantau seluruh stasiun selama penerapan PPKM Darurat. Menurutnya, para calon pengguna KRL sudah paham sebagaimana aturan yang berlaku sesuai SE No 50 Tahun 2021. Mereka telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat perjalanan ketika akan diperiksa oleh petugas di stasiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama penerapan PPKM Darurat, volume pengguna KRL wilayah Yogyakarta-Solo terus berkurang. Angka penumpang KRL berkurang hingga 61% jika dibandingkan dengan sebelum PPKM Darurat,” ujar dia, kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Cara Cari Cuan dari Investasi Emas, Pemula Wajib Baca!

Anne menjelaskan jumlah penumpang KRL Jogja – Solo pada Sabtu – Kamis (3-15/7/2021) tercatat sebanyak 22.881 orang atau 1.760 orang per hari. Angka ini berkurang hingga 61% dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 59.011 orang atau rata-rata 4.539 orang per hari.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dilakukan petugas di stasiun. Antara lain, menjaga jarak, memakai masker ganda, dan mencuci tangan. Hal ini juga harus terus dilakukan seluruh pengguna KRL. Petugas juga akan melakukan penyekatan baik di stasiun maupun di dalam KRL apabila sudah memenuhi kuota.

“KCI mengajak para calon penumpang KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah. Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” papar dia.

Baca juga: Sepinya Mal di Solo, Manajemen Berharap PPKM Darurat Tak Diperpanjang

SE Tentang Penumpang KRL

Sebelumnya, KCI kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Calon pengguna KRL hanya untuk sektor esensial dan kritikal mulai Senin (12/7/2021).

Calon penumpang KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat, dan/atau surat ugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon II untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

Aktivitas dalam sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya