SOLOPOS.COM - Menko Airlangga Hartarto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo telah menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Selasa (20/7/2021). Presiden mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid-19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM sampai 25 Juli 2021. Namun terus memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Presiden Jokowi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk melaksanakan kebijakan perpanjangan sementara PPKM, telah diterbitkan dua Instruksi Mendagri, yaitu Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk kabupaten/kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk kabupaten/kota di Wilayah Luar Jawa dan Bali). Kedua Instruksi Mendagri tersebut berlaku sejak 21 s.d. 25 Juli 2021.

Baca Juga: Antam Turun, Simak Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Kamis 22 Juli 2021

“Akan terus dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju kenaikan kasus Covid-19 dan berbagai indikator yang lain. Hasil evaluasi dan monitoring selama 5 hari ini, akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang saat ini dilakukan pengetatan dalam PPKM Darurat ini,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers “Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM” secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

Pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik hingga Desember 2021

Mengalokasikan Tambahan Anggaran

Selain itu, juga pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

Pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp55,21 triliun. Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp33,98 triliun (dari sebelumnya Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.

Baca Juga: Aksi Sosial Makin Subur

Tambahan atas beberapa Program Perlinsos tersebut antara lain adalah:

Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp200 ribu untuk 18,8 juta KPM;

Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021), sebesar Rp1,91 triliun;

Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp5,54 triliun;

Kartu Prakerja (Rp1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp10 triliun. Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun);

Bantuan beras Bulog untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

Baca Juga: Wow, Lazismu Sragen Siapkan 11.000 Kaleng Rendang dari Daging Kurban, Terbesar di Indonesia

“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Menko Airlangga.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll.) sebesar @Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri. Mekanisme atau tata cara penyaluran bantuan akan diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau super mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan. Babhinsa dan Bhabinkabtibmas akan “menjemput bola” dengan mendatangi pelaku usaha mikro yang berhak, agar memudahkan mereka mendaftar. Formulir pendaftaran berupa isian sederhana yang berisi data-data pokok, antara lain NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Baca Juga: Sukoharjo Terapkan PPKM Level 4, PKL: Kami Terpukul!

Koordinasi TNI/Polri dengan Pemda

TNI/Polri kemudian melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan. Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan.



TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha, sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi saat pendaftaran sebelumnya. Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai. Setelah pelaksanaan penyaluran bantuan, TNI/Polri akan merekap datanya dan mengisi form laporan sederhana untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.

“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Menko Airlangga.

Baca Juga: Sudah Diperpanjang, Masih Ada Instansi CPNS 2021 yang 0 Pendaftar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menambahkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan frekuensi Testing dan Tracing, serta membangun pusat isolasi di tempat perumahan yang padat penduduk di kawasan aglomerasi.

Di sisi lain, telah diterbitkan juga Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat, yang mengubah Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan mengatur pembatasan masuknya orang asing dari luar negeri dalam masa PPKM Level 4, termasuk para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun sektor lainnya. Orang asing yang diizinkan masuk adalah mereka yang memegang visa dan izin tinggal diplomatik maupun dinas, pemilik izin tinggal terbatas atau tetap, memiliki tujuan kesehatan atau kemanusiaan (misalnya dokter atau petugas laboratorium Covid-19), dan memiliki rekomendasi dari K/L terkait, serta memenuhi prokes Covid-19 (sudah vaksin, tes PCR, dan menjalankan karantina).

Turut hadir dalam Konferensi Pers hari ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly; dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya