SOLOPOS.COM - Joko Sutopo (Solopos-M. Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten Wonogiri tetap memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) melayani pembeli secara normal hingga pukul 22.00 WIB selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Berdasarkan surat terbaru tentang Penegasan Pelaksanaan PPKM di Jawa Tengah, jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya baik formal maupun nonformal dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan pihaknya lebih memilih jalan tengah dalam menyikapi ketentuan terbaru PPKM di Jawa Tengah itu. Terkait jam operasional PKL, menurut dia, tidak mungkin dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

Seperti Ini Pelayanan Perekaman E-KTP di Wonogiri Selama PPKM

"Secara teknis, PKL itu pukul 18.00 WIB baru selesai persiapan. Jika pukul 19.00 WIB harus tutup tidak memungkinkan. Kalaupun dianjurkan setelah jam itu hanya boleh melayani pesan antar atau order, tidak memungkinkan sumber daya manusianya," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Atas dasar itu, Bupati yang akrab disapa Jekek itu mengatakan upaya yang dilakukan Pemkab yakni melakukan pembatasan terhadap pelanggan atau pembeli.

Dalam SE dari Menteri Dalam Negeri menyebutkan jumlah pembeli yang boleh makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Uji Coba, Begini Cara Naik KRL Yogyakarta-Solo dengan Tarif Rp1

"Jadi yang kami tekankan betul itu kapasitas pembeli yang makan di tempat, jangan sampai terjadi kerumunan. Kami dorong pedagang untuk mengatur tempat dagangnya. Jika penuh, pembeli ditolak makan di tempat dan disuruh bungkus saja," ungkap dia.

Lebih jauh, Jekek menuturkan penyelenggaraan PPKM di Wonogiri sudah berjalan baik, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jateng.

"Secara aspek teknis bisa dikatakan sukses, tidak ada kendala dan gejala. Namun, realitas penularan Covid-19 perlu pencermatan ulang," paparnya.

Kultur Budaya

Diperpanjangnya tidaknya PPKM Jawa-Bali, Jekek lebih mengikuti kebijakan pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Jateng. Sebelum masa PPKM habis, pasti ada evaluasi yang dilakukan.

Pada prinsipnya, Pemkab mempunyai tugas menjalankan sekaligus menyukseskan apa yang menjadi program pemerintah pusat.

Di Wonogiri, kata dia, kebijakan pemerintah pusat selalu diterapkan dan diinovasi dengan kultur budaya dan kerifan lokal di Wonogiri. Maka salah kebijakannya, Pemkab melarang penyelenggaraan hajatan.

"Kalau PPKM ini dijalankan secara serentak, goal yang dicapai yaitu membangun kesadaran warga. Dengan adanya kesadaran yang lebih akan berdampak pada perilaku masyarakat. Sehingga bisa berdampak pada penekanan kasus Covid-19," kata Jekek.

SIPD Belum Sempurna Bikin Karut Marut Keuangan Daerah di Sragen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya