SOLOPOS.COM - Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022.

Restoran dan warung makan boleh menerima pengunjung 100 persen dengan syarat masuk level 1.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dikutip dari salinan Inmendagri pada Selasa (10/5/2022), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua pekan ke depan.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 10 Mei 2022 sampai tanggal 23 Mei 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai PPKM Jalan Terus, Ini Alasan Pemerintah

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali tidak tercantum daerah yang mendapatkan kategori PPKM level 4.

Inmendagri 25/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 88, sementara daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 276 daerah, dan daerah level 3 berjumlah 22 daerah.

1. Level 3

Dalam pelaksanaannya, untuk bioskop di level 3 kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.

Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja.

2. Level 2

Selanjutnya, di daerah level 2 kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop level 2 dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 75%, dua orang per meja.

3. Level 1

Sementara itu, untuk daerah level 1 kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Kemudian, anak 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022, Wilayah Level 4 Nihil

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Kapasitas Restoran Boleh 100 Persen Asal..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya