SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarsari mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan kejelasan tentang pencairan honor PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama melaksanakan tugasnya dalam pemilihan presiden (Pilpres).

Berdasarkan surat keputusan (SK) pengangkatan yang turun pada 30 Januari 2009, honor PPK dan PPS bakal diberikan untuk delapan bulan. Namun hingga sekarang PPK dan PPS baru menerima honor selama tujuh bulan. Ketua PPK Banjarsari Soeherman saat dihubungi Espos, Minggu (6/9), mengungkapkan, karena turunnya SK itu diakhir bulan, maka honor untuk bulan Januari tidak bisa cair, sehingga PPK dan PPS mulai menerima honor pada Februari 2009.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan perhitungan itu, mestinya honor PPK dan PPS itu diberikan tetap delapan bulan. Jika dihitung mulai Februari, berarti honor tersebut harus turun hingga September ini. Tetapi hingga sekarang belum ada kejelasan honor itu bakal cair atau tidak. Kami khawatair justru honor yang satu bulan itu bakal hangus, karena ada indikasi ketakutan dari Sekretariat KPU untuk mencairkan honor itu,” tegasnya.

Menurut dia, tahapan Pilpres mestinya masih berlangsung hingga sekarang, karena belum ada evaluasi Pilpres dari KPU. Oleh karenanya, tegas Soeherman, honor itu masih bisa turun. “Masalahnya ada kasus di daerah lain yang sampai menjadi temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan-red) tentang pemberian honor PPK dan PPS,” ujarnya.

Anggota PPS Sangkrah Farhat Kamil saat dihubungi Espos secara terpisah juga mengkhawatirkan hal senada. Farhat mengatakan, dalam waktu dekat akan ada koordinasi antaranggota PPS dan PPK untuk menyikapi persoalan honor itu. “Bahkan jika perlu akan ada koordinasi lintas kecamatan secara serempak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono saat dikonfirmasi Espos, Minggu kemarin, menandaskan, pihaknya akan melihat SK pengangkatan PPK dan PPS tersebut serta melihat surat-surat KPU yang berkaitan dengan kebijakan keuangan tentang honor PPK dan PPS. Di samping itu, ujarnya, juga mempertimbangkan aturan lain, seperti Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan peraturan lainnya tentang kebijakan keuangan.

“Kalau dilihat waktunya, SK pengangkatan PPK dan PPS itu turun pada 30 Januari, sehingga untuk pemberian honor bulan itu tidak memungkinkan, karena hanya satu hari. Oleh karenanya honor PPK dan PPS mulai diberikan pada Februari. Ada kemungkinan honor itu dibayarkan atau justru tidak dibayarkan, tergantung Sekretariat KPU. Karena kebijakan keuangan KPU itu berada di Sekretariat KPU,” pungkasnya.
trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya